Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut adanya surat pengunduran diri dari Ferdy Sambo tidak mempengaruhi gelaran sidang etik yang akan digelar hari ini pada 25 Agustus 2022.
“Tidak ada pengaruhnya surat pengunduran diri, konteksnya berbeda,” ujar Dedi seperti dikutip dari PMJNews.
Baca Juga: Anak Ferdy Sambo Menjadi Korban Bullying, LPAI Menawarkan Perlindungan dan Pendampingan Psikologis
Dedi menuturkan, surat pengunduran diri yang diajukan oleh Ferdy Sambo bersifat individu, sedangkan gelaran sidang etik karena dugaan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.
“Mengundurkan diri individu, tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam menjalankan tugas,” tegasnya.
Sebagai informasi, hari ini 25 Agustus 2022 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo akan menjalani sidang kode etik.
Kepolisian memastikan dalam proses sidang etik Ferdy Sambo ini akan langsung memutuskan keputusan yang bersangkutan statusnya sebagai anggota Polri.
“Ditentukan hari ini juga, karena sesuai dengan perintah pak Kapolri semuanya berjalan paralel dan harus cepat,” jelas Dedi.***