-Fotokopi KTP
-Surat Keterangan Psikologi
-Surat Keterangan Sehat
Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti dikutip dari laman Korlantas Polri, sebagai berikut:
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Yogyakarta Rabu 27 Juli 2022, Cek Lokasi Terbarunya Segera!
-Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000
-Biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000
Demikian terkait info jadwal SIM keliling Jakarta untuk hari Senin, 29 Agustus 2022.***