Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini Senin 29 Agustus 2022, Lengkap dengan Daftar Lokasinya

- 29 Agustus 2022, 08:22 WIB
Jadwal Simling Jakarta 29 Agustus 2022
Jadwal Simling Jakarta 29 Agustus 2022 /Instagram/@polres.gunungkidul/

KABAR BESUKI - Jadwal SIM keliling Jakarta hari ini Senin, 29 Agustus 2022 dapat Anda simak di dalam artikel ini.

Warga Jakarta yang akan memperpanjang masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) dapat melakukannya di lokasi perpanjang SIM keliling Jakarta.

Polda Metro Jaya menyelenggarakan layanan perpanjang SIM A dan SIM C untuk warga Jakarta dengan lokasi yang berada di sejumlah daerah di Ibukota Jakarta.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Banyuwangi Hari Ini Senin 29 Agustus 2022, Lengkap dengan Lokasinya

Untuk memperpanjang SIM di lokasi SIM keliling, Anda hanya perlu membawa fotocopy KTP serta SIM masing-masing dua lembar sebagai syarat.

SIM asli yang masih berlaku dan bukti cek kesehatan juga perlu disiapkan sebab SIM keliling menyediakan fasilitas untuk mengecek kesehatan psikologi untuk menjadi salah satu syarat wajib perpanjang SIM.

Sebelum melakukan perpanjang SIM, pastikan jika masa berlakunya masih aktif dan SIM dalam keadaan hidup atau belum berakhir masa berlakunya.

Jika SIM yang Anda bawa telah mati atau berakhir masa berlakunya, Anda perlu melakukan permohonan penerbitan SIM baru di Kantor Satlantas Jakarta setempat, membuat dari awal seperti membuat SIM untuk pertama kali atau SIM baru.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Tabanan Bali Rabu 27 Juli 2022, Simak Lokasi Terbarunya

Berikut jadwal SIM keliling wilayah Jakarta untuk hari Senin, 29 Agustus 2022 beserta lokasi dan biaya perpanjangan, sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari laman resmi Korlantas Polri.

-Senin, 29 Agustus 2022:

-Jaktim : Mall Grand Cakung

-Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata

-Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland

-Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca Juga: Jadwal Pelayanan SIM Keliling Purwakarta Rabu 27 Juli 2022, Lengkap dengan Lokasi Terbarunya

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Senin, 29 Agustus 2022 mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WIB.

Berikut persyaratan yang perlu dipersiapkan:

-SIM yang masih berlaku

-Fotokopi KTP

-Surat Keterangan Psikologi

-Surat Keterangan Sehat

Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti dikutip dari laman Korlantas Polri, sebagai berikut:

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Yogyakarta Rabu 27 Juli 2022, Cek Lokasi Terbarunya Segera!

-Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000

-Biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000

Demikian terkait info jadwal SIM keliling Jakarta untuk hari Senin, 29 Agustus 2022.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Terkait

Terkini

x