Mulai 30 Agustus 2022, Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster

- 29 Agustus 2022, 15:06 WIB
penumpang KAI wajib vaksin booster/
penumpang KAI wajib vaksin booster/ /Tangkap layar instagram/@kai121./

KABAR BESUKI – PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan perubahan peraturan dalam perjalanan kereta api jarak jauh.

PT KAI Persero mewajibkan penumpang kereta api jarak jauh berusia 18 tahun ke atas melakukan vaksinasi ketiga (booster) mulai 30 Agustus 2022 mendatang.

Bagi penumpang kereta api jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib untuk melakukan vaksinasi ketiga atau vaksin booster.

Baca Juga: Berita Terbaru Status Gunung Anak Krakatau Hari Ini Senin 29 Agustus 2022: Alami 1 Kali Gempa Tektonik Jauh

Sedangkan bagi para penumpang kereta api jarak jauh berusia 6-17 tahun wajib telah melakukan vaksinasi kedua.

Kebijakan tersebut berlaku untuk perjalanan kereta api jarak jauh keberangkatan mulai 30 Agustus 2022.

“Naik KA Antar Kota wajib sudah melakukan vaksin booster, syarat antigen dan RT-PCR dihapus,” tulis akun Instagram @kai121.

Regulasi terbaru syarat naik kereta api tersebut merujuk pada surat edaran (SE) No. 84 Kemenhub tahun 2022 yaitu persyaratan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR dihapus.

Baca Juga: UPDATE Persyaratan Naik Kereta Api: KA Antar Kota dan KA Lokal Berlaku Mulai 17 Juli 2022

Bagi penumpang dengan kondisi komorbid yang tidak bisa atau belum menerima vaksin Covid-19 hanya diwajibkan melampirkan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah.

Bagi penumpang yang masih berusia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto mengatakan bahwa mulai 30 Agustus 2022 penumpang sudah tidak diizinkan untuk menggunakan RT-PCR.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Kereta Api Indonesia 2022, Berikut Persyaratan dan Cara Pendaftarannya

“KAI mengingatkan agar pelanggan segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun, mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik,” ujar Supriyanto seperti dikutip dari Antara.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh :

  1. Usia 18 tahun keatas
  2. Wajib vaksin booster
  3. WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri
  4. Tidak/belum divaksin dengan menunjukkan surat keterangan dokter rumah sakit
  5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen namun wajib dengan pendamping yang memenuhi perjalanan.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini