Taufan menilai hal itu harus juga menjadi tugas penyidik di Polri untuk membuktikan pengakuan dari Putri Candrawathi.
Sebab menurut Taufan, pembuktian tidak bisa hanya bersandar pada keterangan-keterangan lain, tetapi juga bukti-bukti yang ada.
Seperti diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo sempat mengaku kepada Komnas HAM bahwa yang menjadi motifnya membunuh Brigadir J adalah karena adanya tindakan tidak senonoh yang dilakukan Brigadir J kepada istrinya.
Ferdy Sambo mengaku geram atas tindakan Brigadir J yang diduga telah melecehkan istrinya sehingga membuatnya melakukan penembakan.
Hingga saat ini, Putri Candrawathi juga tetap mengaku menjadi korban pelecehan seksual saat diperiksa oleh penyidik di Bareskrim Polri.***