Polri Ungkap Alasan Tak Izinkan Pengacara Brigadir J Saksikan Rekonstruksi di Rumah Ferdy Sambo

- 31 Agustus 2022, 13:10 WIB
Polri Ungkap Alasan Tak Izinkan Pengacara Brigadir J Saksikan Rekonstruksi di Rumah Ferdy Sambo.
Polri Ungkap Alasan Tak Izinkan Pengacara Brigadir J Saksikan Rekonstruksi di Rumah Ferdy Sambo. /Antara/Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

KABAR BESUKI – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi memberikan klarifikasi terkait alasan pengacara Brigadir J tidak diizinkan mengikuti rangkaian rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo.

Brigjen Pol Andi Rian mengungkapkan bahwa pengacara Brigadir atau Nofriansyah Yosua Hutabarat memang tidak diundang dalam gelar rekonstruksi di tempat kejadian  perkara (TKP) di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal tersebut diungkap Andi  menanggapi pernyataan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang kecewa karena merasa diusir dari lokasi rekonstruksi.

Menurut keterangan Andi, proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J kemarin hanya wajib dihadiri oleh penyidik, jaksa penuntut umum, dan kelima tersangka beserta kuasa hukumnya.

“Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka, dan saksi beserta kuasa hukumnya,” kata Andi seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara.

Baca Juga: Download MP4 Lagu ‘Talk that Talk’ Single Terbaru Twice, Sedang Trending

Andi menyebut bahwa tidak ada ketentuan yang mengizinkan pihak lain masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal tersebut juga berlaku bagi kuasa hukum Brigadir J selaku perwakilan korban, mengingat menurutnya hasil rekonstruksi ini diperuntukkan guna kepentingan penyidikan dan penuntutan.

“Proses reka ulang diawasi Kompolnas, Komnas HAM, LPSK, jika tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya,” terangnya.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x