KABAR BESUKI – Meski sudah resmi jadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga kini masih belum ditahan oleh pihak kepolisian.
Pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi meski ia sudah berstatus sebagai tersangka.
Kuasa hukum Putri, Arman Hanis menyebut bahwa kliennya telah meminta kepada penyidik agar tidak ditahan karena kondisi belum stabil dan mempunyai anak kecil.
“Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai pasal 31 ayat 1 KUHAP, kita boleh mengajukan permohonan itu,” kata Arman Hanis seperti dikutip Kabar Besuki dari PMJNews.
“Kita mengajukan karena alasan kemanusiaan, Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri dalam kondisi tidak stabil,” imbuhnya.
Meski tidak dilakukan penahanan, Arman mengatakan bahwa Putri Candrawathi dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Ia juga memastikan bahwa Putri Candrawathi tidak akan mangkir dari panggilan, terlebih karena sudah dilarang bepergian ke luar negeri.
“Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu,” jelas Arman.