Kuasa Hukum Ungkap Alasan Putri Candrawathi Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka: Masih Punya Anak Kecil

- 1 September 2022, 13:16 WIB
Kuasa Hukum Ungkap Alasan Putri Candrawathi Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka.
Kuasa Hukum Ungkap Alasan Putri Candrawathi Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka. /Instagram/@divpropampolri/

Selaku kuasa hukum, Arman juga memastikan bahwa Putri Candrawathi akan bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan hingga tahap persidangan.

“Ibu Putri sudah dicekal, jadi nggak mungkin kemana-mana, kami menjamin juga sebagai penasihat hukum, menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan,” terangnya.

Baca Juga: UPDATE Hasil Babak 16 Besar Japan Open 2022: Rinov-Pitha Dibekuk Wakil China Melalui Straight Game

Seperti diketahui, Putri Candrawathi menjadi salah satu dari lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Keempat tersangka lainnya yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripda Ricky Rizal (R) dan Kuat Maruf (KM). Mereka dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini