7 Tersangka Ditetapkan dalam Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Termasuk Brigjen Hendra Kurniawan

- 2 September 2022, 12:33 WIB
7 Tersangka Ditetapkan dalam Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Termasuk Brigjen Hendra Kurniawan
7 Tersangka Ditetapkan dalam Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Termasuk Brigjen Hendra Kurniawan /Teras gorontalo/

KABAR BESUKI - Tujuh tersangka telah ditetapkan oleh Polri dalam kasus menghalangi kasus penyelidikan kasus Brigadir J salah satunya Brigjen Hendra Kurniawan.

Polri telah menetapkan tujuh perwira dari polisi yang menghalangi penyelidikan dalam menguak kasus Brigadir J, termasuk Brigjen Hendra Kurniawan.

Tujuh tersangka 'Obstruction of Justice' atau menghalangi penyelidikan kasus Brigadir J ditetapkan oleh Dit Siber Bareskrim Polri.

Baca Juga: Polri Ungkap Alasan Tak Izinkan Pengacara Brigadir J Saksikan Rekonstruksi di Rumah Ferdy Sambo

Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad menilai Polri telah bertindak tegas karena menetapkan tujuh perwira polisi sebagai tersangka.

Mereka menghalangi penyelidikan alias 'Obstruction of Justice' dalam penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menurut saya, satu sisi kita lihat itu sebagai sebuah langkah tegas," kata dia, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari ANTARA.

Usai ditetapkan sebagai tersangka menghalang-halangi penyidikan, kata dia, Polri harus mengurai kesalahan masing-masing tersangka. "Pada sisi yang lain adalah sebetulnya juga perlu dirinci tentang kesalahan masing-masing," ujar dia.

Baca Juga: Putri Candrawathi Blak-blakan Akui Diperintah Ferdy Sambo Soal Dilecehkan Brigadir J

Ia menyebut dalam pemeriksaan etik, Polri harus melihat sejauh mana tingkat kesalahan yang dilakukan para tersangka.

"Kemudian juga perlu dilihat sejauh mana kesalahan itu dilakukan. Artinya, ada (atau) tidak (ada) mens rea-nya, ada (atau) tidak (ada) niat jahatnya ? Atau semata-mata hanya perintah jabatan atau perintah atasan," ucapnya.

Jika dalam pemeriksaan etik ditemukan unsur perintah atasan untuk menghalangi penyidikan, kata dia, yang menerima perintah tersebut tak semestinya dijadikan tersangka. "Jadi, kalau memang itu ada unsur perintah jabatan dan itu memenuhi unsur pasal 51 KUHP mestinya tidak perlu ditetapkan jadi tersangka," ujarnya.

Lebih lanjut, kata dia, jika ditemukan unsur perintah atasan, maka Polri harus mengungkap siapa atasan itu. Ia bilang, atasan itulah yang menjadi penggagas upaya menghalangi penyidikan.

Baca Juga: Jelang Rekonstruksi, Kondisi Rumah Ferdy Sambo Mulai Dipenuhi dengan Penjagaan Polisi

"Siapa yang memang menggagas perusakan barang bukti tadi itu, sehingga ini adalah jelas tidak bisa kemudian digeneralisir, harus kasus per kasus, harus personal per personal, dan kemudian juga dilakukan pertimbangan-pertimbangan yang objektif," tuturnya.

Direktorat Tindak Pidana Siber Kepolisian Indonesia menetapkan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara Duren Tiga.

"Sehingga, total ada tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Bharada E Segera Bertemu Ferdy Sambo dalam Proses Rekonstruksi Kematian Brigadir J

Direktorat Tindak Pidana Siber Kepolisian Indonesia menetapkan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara Duren Tiga.

"Sehingga, total ada tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x