Putri Candrawathi Tak Ditahan Karena Alasan Kemanusiaan, Pengamat: Menyakiti Rasa Keadilan Masyarakat

- 2 September 2022, 13:21 WIB
pengamat soal putri candrawathi tidak ditahan
pengamat soal putri candrawathi tidak ditahan /

KABAR BESUKI – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak ditahan oleh pihak kepolisian meski saat ini statusnya sudah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Polisi tidak melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi meski sudah berstatus sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kuasa hukum Putri, Arman Hanis menyebut bahwa Putri Candrawathi telah meminta kepada penyidik agar tidak ditahan karena kondisi belum stabil dan masih mempunyai anak kecil.

Baca Juga: Polri Ungkap Alasan Tak Izinkan Pengacara Brigadir J Saksikan Rekonstruksi di Rumah Ferdy Sambo

“Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai pasal 31 ayat 1 KUHP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan,” ujar kuasa hukum Putri seperti dikutip dari PMJNews.

“Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, pengamat kepolisian dari Institute and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut bahwa keputusan tidak menahan Putri Candrawathi telah mencederai rasa keadilan.

Bambang Rukminto mempertanyakan sikap Polri yang tidak menahan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Putri Candrawathi Blak-blakan Akui Diperintah Ferdy Sambo Soal Dilecehkan Brigadir J

“Jelas menyakiti rasa keadilan masyarakat,” kata Bambang seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara.

Menurut Bambang, penyidik memiliki kewenangan untuk memutuskan tersangka ditahan atau tidak dengan pertimbangan akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.

“Pendapat saya, memang PC tidak akan menghilangkan barang bukti dan lain-lain sesuai alasan objektif dan subjektif penyidik, tetapi apakah alasan itu memenuhi rasa keadilan?” ujarnya.

Bambang menduga bahwa alasan tidak ditahannya Putri karena suaminya, Ferdy Sambo diduga masih memiliki pengaruh yang kuat di internal Polri.

Baca Juga: Jelang Rekonstruksi, Kondisi Rumah Ferdy Sambo Mulai Dipenuhi dengan Penjagaan Polisi

Meski tidak dilakukan penahanan, kuasa hukum menyebut bahwa Putri diwajibkan untuk melakukan wajib lapor dua kali dalam seminggu. ***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah