Kompol Baiquni Wibowo Tak Terima dan Ajukan Banding Setelah Dipecat Secara Tidak Terhormat di Sidang Kode Etik

- 3 September 2022, 11:19 WIB
Kompol Baiquni Wibowo Ajukan Banding Setelah Dipecat Secara Tidak Terhormat
Kompol Baiquni Wibowo Ajukan Banding Setelah Dipecat Secara Tidak Terhormat /Instagram @mnctvnews/

Kadiv Humas Dedi pun membenarkan, ia juga mengatakan bahwa itu hak yang bersangkutan.

Akan tetapi barang bukti dan pemeriksaan para saksi pada saat sidan, tak dapat mengubah keputusan yang sudah bulat.

"Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga," ungkapnya.

Baca Juga: Jelang Rekonstruksi, Kondisi Rumah Ferdy Sambo Mulai Dipenuhi dengan Penjagaan Polisi

"Tapi dari fakta-fakta persidangan, pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi diuji oleh komisi sidang kode etik maka komisi sidang kode etik bulat mengambil keputusan," imbuh Kadiv Humas Dedi.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah