Kompol Baiquni Wibowo Tak Terima dan Ajukan Banding Setelah Dipecat Secara Tidak Terhormat di Sidang Kode Etik

- 3 September 2022, 11:19 WIB
Kompol Baiquni Wibowo Ajukan Banding Setelah Dipecat Secara Tidak Terhormat
Kompol Baiquni Wibowo Ajukan Banding Setelah Dipecat Secara Tidak Terhormat /Instagram @mnctvnews/

KABAR BESUKI – Kompol Baiquni Wibowo (BW) dijatuhi sanksi pemberhentian secara tidak terhormat terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Kompol Baiquni Wibowo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Polri menilai tindakan obstruction of justice yang dilakukan oleh Kompol Baiquni Wibowo telah melanggar kode etik kepolisian.

Baca Juga: Polri Ungkap Alasan Tak Izinkan Pengacara Brigadir J Saksikan Rekonstruksi di Rumah Ferdy Sambo

“Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, sebagaimana yang dikutip dari PMJ News pada Sabtu, 3 Agustus 2022.

Tak hanya pemecatan secara tidak terhormat yang diterima oleh Kompol Baiquni, namun ia juga dikenai sanksi untuk ditempatkan di tempat khusus karena dianggap telah melakukan perbuatan tercela.

“berikutnya, sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, di patusnya diprovos,” sambungnya.

Baca Juga: Putri Candrawathi Blak-blakan Akui Diperintah Ferdy Sambo Soal Dilecehkan Brigadir J

Dengan segenap sanksi yang Kompol Baiquni Wibowo terima, akhirnya ia memilih untuk mengajukan permohonan banding.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkait

Terkini

x