3 Kapolda yang Diduga Terlibat dalam 'Obstruction of Justice' Brigadir J Bersama Ferdy Sambo

- 8 September 2022, 09:34 WIB
TERBONGKAR! 3 Kapolda Terlibat, Satu Utusan Ferdy Sambo Temui Kamaruddin Simanjuntak Minta Cooling Down, Siapa?
TERBONGKAR! 3 Kapolda Terlibat, Satu Utusan Ferdy Sambo Temui Kamaruddin Simanjuntak Minta Cooling Down, Siapa? /Kolase foto ANTARA, Portal Yogya, Twitter @narasitv,@R_santun0006/

KABAR BESUKI - Tiga Kapolda yang diduga terlibat dalam 'Obstruction of Justice' atau menghalangi penyelidikan kasus Brigadir J bersama Ferdy Sambo belum diperiksa.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan bahwa, tiga Kapolda yang diduga terlibat 'Obstruction of Justice' kasus Brigadir J bersama Ferdy Sambo belum ada pemeriksaan.

Sampai saat ini pun Irsus belum memanggil tiga Kapolda atau belum melakukan pendalaman terkait 'Obstruction of Justice' dalam kasus Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo, istri beserta oknum Polri lainnya.

Baca Juga: Bharada E Ungkap Motif Asli Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, LPSK: Tapi Sebaiknya Tidak Kami Buka

"Sudah saya tanyakan kepada Pak Irwasum maupun Itsus. Sampai saat ini Irsus belum memanggil yang bersangkutan atau belum melakukan pendalaman, jadi belum ada," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 7 September 2022.

Jenderal bintang dua itu mengatakan bahwa saat ini Inspektorat Khusus (Itsus) bekerja sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan. Tim menerima informasi terkait dengan tiga kapolda, dan informasi tersebut didengarkan tetapi tidak berdasarkan asumsi.

"Hasil keterangan dari Irwasum dan Itsus, sampai hari ini belum melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," katanya.

Polri, kata Dedi, saat ini fokus untuk menyelesaikan pemberkasan lima tersangka tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Polri Ungkap Alasan Tak Izinkan Pengacara Brigadir J Saksikan Rekonstruksi di Rumah Ferdy Sambo

Tim jaksa penuntut mengembalikan berkas kelima tersangka pembunuhan Brigadir J untuk dilengkapi oleh penyidik. Penyidik memiliki waktu 14 hari untuk melakukan pendalaman, perbaikan berkas perkara agar segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Penyidik masih fokus segera menyempurnakan dan menjawab apa yang menjadi petunjuk JPU," katanya.

Selain kasus 340, penyidik di Direktorat Tindak Pidana Siber juga fokus pada pemberkasan tujuh tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) agar bisa segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

"Sesuai dengan arahan Bapak Kapolri untuk segera dilimpahkan ke JPU apabila dari penyidikan Pasal 340 berkasnya sudah selesai atau P-21.

Baca Juga: Putri Candrawathi Blak-blakan Akui Diperintah Ferdy Sambo Soal Dilecehkan Brigadir J

Sesegera mungkin barang bukti dan tersangka dilimpahkan ke JPU untuk diproses dalam persidangan, begitu juga untuk tujuh berkas yang ditangani Dittipidsiber," katanya.

Tiga kapolda diduga ikut dalam menghalangi penyidikan pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersama Ferdy Sambo.

Ketiganya adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta, dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak, sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari ANTARA.

Baca Juga: Jelang Rekonstruksi, Kondisi Rumah Ferdy Sambo Mulai Dipenuhi dengan Penjagaan Polisi

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran yang bertemu dengan Ferdy Sambo pada hari Rabu, 13 Juli 2022, misalnya, pertemuan tersebut viral, Fadil terlihat memeluk Ferdy Sambo untuk memberikan dukungan.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x