AKBP Pujiyarto Terbukti Bersalah dalam Penanganan Kasus Brigadir J, Dilarang Lakukan Banding!

- 10 September 2022, 06:53 WIB
AKBP Pujiyarto Terbukti Bersalah dalam Penanganan Kasus Brigadir J
AKBP Pujiyarto Terbukti Bersalah dalam Penanganan Kasus Brigadir J /PMJ News/Fajar/

KABAR BESUKI - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan keterangan pers putusan sidang kode etik AKBP Pujiyarto yang menyatakan bahwa dia bersalah dalam menangani kasus Brigadir J.

Di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta pada Jumat malam melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan bahwa, AKBP Pujiyarto terbukti bersalah melanggar kode etik terkait penanganan kasus Brigadir J.

AKBP Pujiyarto adalah mantan anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran itu dinyatakan melanggar etik ringan terkait kasus Brigadir J dan dijatuhkan hukuman sanksi minta maaf dan tidak mengajukan banding.

Baca Juga: Mantan Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya akan Jalani Sidang Etik Terkait TKP Kasus Brigadir J

"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," kata Kepala Divisi Humas Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 9 September 2022.

Selain minta maaf, AKBP Pujiyarto juga dijatuhkan sanksi etika, bahwa ketidakprofesionalannya dalam penanganan kasus Brigadir J dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari ANTARA.

Kemudian, mantan Kasubdit Remaja anak dan Wanita (Renakta) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu, juga dijatuhkan sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 28 hari di Patsus Propam Polri.

Baca Juga: 3 Kapolda yang Diduga Terlibat dalam 'Obstruction of Justice' Brigadir J Bersama Ferdy Sambo

"Sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari terhitung dari tanggal 12 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di ruang Patsus Divisi Propam Polri dan telah dijalani oleh pelanggar (Pujiyarto)," tutur Dedi

Putusan sidang etik itu dibacakan oleh Ketua Hakim Komisi Etik Irwasum Irjen Pol. Tornagogo Sihombing, Wakil Ketua Komisi Etik Karowabprof Brigjen Pol Agus Wijayanto, dan anggotanya Kombes Ahmad Pamudji, Kombes Setyo Ginting dan Kombes Pitra Ratulangi.

Sidang tersebut berlangsung selama kurang lebih delapan jam dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 16.45 WIB.

Dedi mengatakan hakim komisi memutuskan secara kolektif kolegial sanksi kepada AKBP Pujiyarto. Ia terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga: Bharada E Ungkap Motif Asli Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, LPSK: Tapi Sebaiknya Tidak Kami Buka

"Dari putusan tersebut, pelanggar (AKBP Pujiyarto) menyatakan tidak banding. Artinya pelanggar menerima putusan tersebut," ucap Dedi.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

x