Pengamat ini Kritik Penegakan Kode Etik Satpam Lebih Bagus Dibanding Polri: Satpam Langsung Pecat!

- 14 September 2022, 18:14 WIB
Ilustrasi Pengamat ini Kritik Penegakan Kode Etik Satpam Lebih Bagus Dibanding Polri
Ilustrasi Pengamat ini Kritik Penegakan Kode Etik Satpam Lebih Bagus Dibanding Polri /Pixabay/RyanMcGuire/

 

KABAR BESUKI - Pengamat ini kritik perihal penegakan kode etik pada satpam dianggap lebih bagus dibanding penegakan kode etik yang dilakukan oleh Polri.

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security dan Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai bahwa, penegakan yang dilakukan Polri kalah dari penegakan kode etik Satpam.

Dia mengatakan bahwa, satpam yang melakukan pelanggaran etik akan dipecat dan tidak ada perpanjangan masa kontrak apalagi terbukti menjadi tersangka pidana.

Baca Juga: Mahfud MD Klaim Data Negara Tidak Ada yang Bocor: Bjorka Tak Punya Keahlian Membobol

"Satpam yang melakukan pelanggaran etik dan disiplin tentunya langsung dipecat atau tidak diperpanjang masa kontraknya, apalagi menjadi tersangka pidana," kata Bambang ketika dikonfirmasi melalui pesan instans di Jakarta, Selasa.

Penilaian Bambang ini bentuk kritikan terhadap sikap Polda Metro Jaya yang memberikan pendampingan hukum kepada mantan Wadir Reskrimum AKBP Jerry Raymond Siagian yang dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) oleh Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Mabes Polri karena terlibat dalam menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus Brigadir J.

Bambang menyebutkan, upaya Polda Metro memberikan pendampingan hukum kepada AKBP Jerry Raymond Siagian sebagai wujud perlawanan dari Polda Metro kepada Mabes Polri.

Baca Juga: Mahfud MD Akui Sudah ‘Temukan’ Sosok Bjorka : Pelakunya Sudah Teridentifikasi
 
"Saya tidak bisa memahami apakah Polda Metro paham atau tidak terkait pidana obstruction of justice yang dilakukan AKBP JS. Dan sidang KKEP harusnya adalah majelis tertinggi penegakan etik dan disiplin internal," ujarnya.

Menurut dia, upaya pembelaan ini selain menunjukkan adanya insubordinasi (durhaka/pembangkangan) sekaligus tontonan yang buruk untuk masyarakat bahwa bagaimana institusi masih begitu membela personilnya yang diduga terlibat pelanggaran pidana.
 
Ia menilai, tontonan itu menunjukkan Polda Metro melakukan insubordinasi dengan Mabes Polri dan secara umum belum ada kata sepakat terkait kode etik profesi kepolisian
 
Bambang mengatakan bahwa pendampingan hukum memang hak seseorang, tetapi bukan dibela serta merta oleh institusi.

Baca Juga: Pemerintah Bentuk Satgas Perlindungan Data dari Peretasan, Mahfud MD: Seperti yang Bjorka Lakukan
 
Menurut dia, keberatan pada hasil sidang KKEP, personel Polri masih bisa menggunakan haknya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan didampingi pengacara dari luar institusi.
 
"Persoalan sanksi PTDH ini harusnya Polri belajar dari Satpam," kata Bambang.
 
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya siap memberikan pendampingan hukum untuk mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian yang dipecat sebagai anggota Polri lantaran terseret kasus Brigadir J.
 
"Polda Metro Jaya sebagai Polda dimana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri, tetapi Polda Metro Jaya siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin, 12 September 2022.

Baca Juga: Putri Candrawathi Ketahuan Pakai Nama Ajudan Ferdy Sambo untuk Buka Rekening Bank
 
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi PTDH kepada mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian karena keterlibatannya dalam kasus Brigadir J.

Atas putusan itu, AKBP Jerry mengajukan banding sesuai haknya yang diatur dalam Pasal 69 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari ANTARA.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x