Seleksi PPPK Guru 2022 Akan Segera Dibuka, Pemerintah Beberkan Kategori Pelamar Prioritas

- 16 September 2022, 14:56 WIB
kategori pelamar prioritas PPPK Guru 2022
kategori pelamar prioritas PPPK Guru 2022 /menpan.go.id/

KABAR BESUKI – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PanRB) akan membuka seleksi  ASN 2022.

Pada seleksi ASN tahun 2022 ini, pendaftaran hanya akan dibuka untuk merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pendaftaran PPPK akan dilaksanakan pada akhir September 2022.

“Harus tuntas persiapannya karena jelang akhir September 2022 sudah harus rekrutmen PPPK-nya,” ujar Anaz seperti dikutip Kabar Besuki dari laman menpan.go.id.

Baca Juga: Security Data di Bank Ternyata Juga Tidak Aman, Begini Penjelasan Koordinator Cyber

Pada rekrutmen PPPK tahun 2022 ini, pemerintah memprioritaskan pengadaan ASN untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan tenaga kesehatan.

Kategori prioritas ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang ingin fokus pada pembangunan kualitas sumber daya manusia.

Menteri Anas mengatakan bahwa salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional.

“Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 adalah fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan yang sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia sesuai prioritas Presiden Joko Widodo,” ujar Menteri Anas.

Baca Juga: Update Terbaru Kondisi Gunung Semeru Hari Ini Kamis 15 September 2022, Alami 17 Kali Gempa Letusan

Deputi bidang SDM Aparatue Kementerian PANRB. Alex Denni mengungkap bahwa pada tahun 2022, pengadaan PPPK guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar.

Berikut adalah 3 kategori pelamar PPPK guru tahun 2022 menurut peraturan Menteri PAN-RB Nomor 20 tahun 2022:

  1. Pelamar Prioritas I

Pelamar prioritas I yaitu tenaga honorer eks kategori II (THK II), guru non ASN, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan guru swasta.

Syarat pelamar prioriitas I yakni masing-masing kategori tersebut harus sudah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Baca Juga: Update Terbaru Kondisi Gunung Anak Krakatau Hari Ini Kamis 15 September 2022, Gempa Tremor Terjadi 1 Kali

  1. Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II PPPK 2022 adalah tenaga honorer eks kategori II (THK-II).

  1. Pelamar Prioritas III

Prioritas pelamar III PPPK 2022 adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Adapun untuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) termasuk dalam kategori pelamar umum.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: menpan.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x