Sebagai informasi, Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan pelanggar etik.
Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Senin 19 September 2022, Antam dan UBS Stabil
Adapun Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo bahkan diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.
Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dunia di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga pada 8 Juli 2022. Ia tewas usai ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan 5 tersangka yakni Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma’ruf, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.***