- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Cara pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 46:
Baca Juga: Hasil Akhir Babak Perempat Final AFC Futsal Asian Cup 2022: Indonesia Gagal Maju ke Semifinal
- Jangan lupa untuk membuat akun Prakerja di laman www.prakerja.go.id.
- Setelah itu login ke akun Prakerja kalian.
- Nanti kalian diarahkan ke laman verifikasi KTP.
- Isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir. Jangan sampai ada yang salah isi ya.
- Pastikan data yang kamu masukkan sudah sesuai. Setelah yakin, klik Lanjut