Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Catat Tanggalnya!

- 12 Oktober 2022, 04:30 WIB
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Catat Tanggalnya!
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Catat Tanggalnya! /Media Blitar/Ayu Eviana/

KABAR BESUKI – Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional  dan cuti bersama 2023 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari, yang terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 tersebut tertuang  dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022 , dan No. 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Rapat penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Korban Perkosaan Wajib Mendapatkan Hak Atas Layanan Aborsi Aman Sesuai Undang-Undang

"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," jelas Muhadjir seperti yang dikutip Kabar Besuki dari laman resmi menpan.go.id.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 tersebut merupakan sebuah upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta sebagai pedoman Pemerintah maupun swasta.

Sedangkan Bagi unit kerja atau organisasi yang bertugas pelayanan dasar, seperti rumah sakit pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023:

Halaman:

Editor: Mifta Sonia


Tags

Terkait

Terkini

x