Sejumlah Jendral Polri Terseret Kasus Djoko Tjandra, Tak Hanya di Pecat tapi Diproses Pidana

- 2 Agustus 2020, 15:13 WIB
MENTERI Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.*
MENTERI Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.* /-Foto: PR Bekasi.

Yasonna menambahkan, sebagai sistem pendukung dalam penegakan hukum, Kementrian Hukum dan HAM lewat Ditjen Imigrasi mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi Djoko Tjandra agar bisa dibawa dari Malaysia ke Indonesia. SPLP dikeluarkan sekaligus dicabut Kamis 30 Juli 2020.

Hal tersebut seperti dipublikasikan Warta Ekonomi dalam artikel "Lengser Gak Cukup! Yasonna: Yang Bantu Djoko Tjandra Terancam...," yang bersumber dari Republika.

Diketahui, Djoko Tjandra, buron BLBI yang juga terpidana kasus cessie Bank Bali sebesar Rp546 miliar masuk dalam daftar buronan interpol sejak 2009. Warga Indonesia itu resmi jadi warga Papua Nugini sejak Juni 2012.

Baca Juga: Harga dan Spesifikasi HP Vivo X50, Kamera Belakang 'Big Eye'

Sejak 2009, dia meninggalkan Indonesia. Saat itu sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya, Djoko terbang ke PNG dengan pesawat carteran.

Di sana Djoko mengubah indentitasnya dengan nama Joe Chan dan memilih berganti kewarganegaraan menjadi penduduk PNG. Dalam kasusnya, Djoko oleh MA diputus bersalah dan harus dipenjara 2 tahun.

Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk Negara. Belakangan, diketahui sosok Djoko diduga lebih banyak berada di Singapura.***

 

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: republika Warta Ekonomi


Tags

Terkini

x