Sejumlah Jendral Polri Terseret Kasus Djoko Tjandra, Tak Hanya di Pecat tapi Diproses Pidana

- 2 Agustus 2020, 15:13 WIB
MENTERI Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.*
MENTERI Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.* /-Foto: PR Bekasi.

KABAR BESUKI -Kasus Djoko Tjandra kini semakin ramai diperbincangkan di masyarakat. Adanya sejumlah jenderal dalam tubuh Polri yang ikut terseret terkait kasus buronan kelas kakap di Indonesia menjadi pukulan tersendiri bagi lembaga hukum di tanah air.

Meksipun dalam status buronan, dengan mudahnya Djoko Tjandra dapat keluar-masuk Indonesia. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, menegaskan kasus ini harus menjadi pelajaran bagi setiap lembaga penegak hukum di Indonesia.

Laoly pun mengapresiasi Polri yang memroses pidana anggotanya meski berstatus jendral atas kasus tersebut dan menangkap Djoko, Kamis 30 Juli 2020 kemarin.

Baca Juga: Imigrasi Jember Luncurkan Layanan Baru PAPUMA dan PAPAWANGI

"Polri telah menerbitkan laporan dugaan pidana atas oknum di lembaganya yang menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra.

Tentu ini harus diapresiasi dan bisa menjadi contoh bagi lembaga penegak hukum lain untuk melakukan hal serupa terhadap anggotanya yang diduga terlibat dalam surat jalan Djoko Tjandra.

Pencopotan semata tentu tidak cukup, harus diikuti dengan proses pidana," kata Yasonna kepada wartawan, Jumat 31 Juli 2020.

Baca Juga: Harga dan Spesifikasi HP Samsung A71 Bulan Agustus 2020, Layar Super 'AMOLED'

"Semoga ini menjadi pelajaran agar jangan lagi ada oknum di lembaga penegak hukum di Indonesia yang merasa bisa bermain-main karena negara tidak akan berkompromi soal ini," kata dia.

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: republika Warta Ekonomi


Tags

Terkini

x