Enam Orang Penumpang Positif Covid-19, Dishub Provinsi Kalbar larang Batik Air ke Bandara Supadio

- 23 Agustus 2020, 20:26 WIB
/

KABAR BESUKI - Ditemukan kasus enam orang penumpang pesawat dengan maskapai Batik Air yang terkonfirmasi positif Covid-19 pada Sabtu, 22 Agustus 2020 lalu.

Sehubungan itu, Dinas perhubungan Provinsi Kalimantan Barat mengeluarkan surat larangan penerbangan sementara bagi maskapai Batik Air menuju Bandara Supadio Pontianak.

Adanya larangan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pihak maskapai yang dinilai lalai dan membawa terbang penumpang positif Covid-19.

Dikutip Tim KabarBesuki melalui ANTARANEWS.com, Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Barat memberikan pernyataan terkait surat larangan tersebut.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Kuota Belajar Rp 10 Ribu 10 GB dari Telkomsel

"Memperhatikan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) dadakan yang dilakukan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat dan arahan Gubernur Sutarmidji tanggal 22 Agustus 2020, dengan ini meminta agar Batik Air untuk sementara tidak membawa penumpang ke Pontianak selama 14 hari terhitung tanggal 23 Agustus 2020," ujarnya.

Terkait hal tersebut, pihak Dinas Perhubungan bersama Dinas Kesehatan Kalimantan Barat akan terus melakukan tes PCR dadakan kepada para penumpang di bandara dan pelabuhan yang akan memasuki Kalimantan Barat, terutama bagi penumpang yang berasal dari daerah zona merah.

"Setiap maskapai penerbangan yang kedapatan membawa masuk penumpang dari luar Kalimantan Barat dalam kondisi reaktif atau terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR di terminal kedatangan Bandara Supadio akan diberikan sanksi yang sama, yaitu penutupan sementara rute penerbangan dan maskapai tersebut," tuturnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat, dr Harisson juga membenarkan dilakukannya tes acak kepada 30 orang dari maskapai penerbangan Batik Air dan enam di antaranya terkonfirmasi positif Covid-19.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah