Dijanjikan Nikah, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi Usai Hamili Pacarnya

- 16 November 2020, 21:16 WIB
Usai Hamili Pacar dan tak Kunjung Nikahi, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi
Usai Hamili Pacar dan tak Kunjung Nikahi, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi /Kabarbesuki.com

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Kabar Baik Untuk Indonesia, Total Pasien Covid-19 di Indonesia Sudah Mencapai 395.443 Orang.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah