MNC Vision Peringatkan Operator TV Kabel untuk Tidak Siarkan Euro 2020 Tanpa Izin, Ada Sanksi Pidana Menanti

7 Mei 2021, 13:39 WIB
Portugal Juara Piala Eropa 2016. /Dok. UEFA

KABAR BESUKI - MNC Vision sebagai pemegang hak siar Euro 2020 bersama tim kuasa hukumnya merilis pengumuman mengenai penayangan oleh operator TV Kabel pada Jumat, 7 Mei 2021.

Dalam pengumuman tersebut, pihaknya mengumumkan beberapa poin terkait kepemilikan hak siar yang mereka miliki, teknis penayangan oleh operator TV Kabel, hingga ancaman sanksi pidana bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan.

Poin pertama, MNC Vision mengumumkan bahwa pihaknya merupakan pemegang hak siar eksklusif Euro 2020 untuk seluruh dan segala bentuk penyiaran melalui televisi secara linear.

Baca Juga: A Quiet Place Part II, Tayang 28 Mei 2021: Upaya Melarikan Diri Tanpa Suara yang Lebih Mencekam

Hak siar tersebut meliputi penayangan melalui direct to home atau satelit secara berbayar (melalui MNC Vision dan K-Vision), IPTV secara berbayar (melalui MNC Play), hingga penayangan untuk jalur free to air terestrial baik analog maupun digital (melalui RCTI, MNCTV, dan iNews) yang dapat diakses secara gratis.

Selain itu, MNC Vision juga memiliki hak siar untuk over the top (OTT) secara berbayar dan simultan (melalui Vision+) bersama Mola TV yang juga memiliki hak siar untuk platform tersebut berdasarkan kesepakatan terpisah dengan IMG Asia selaku distributor resmi hak siar Euro 2020.

Poin kedua, seluruh operator TV Kabel yang ingin menyiarkan pertandingan Euro 2020 secara linear diharuskan untuk bekerja sama dengan dan mengambil sumber dari kanal siaran yang disediakan oleh K-Vision selaku anak usaha dari MNC Vision Networks (MVN).

Baca Juga: Sinopsis The Age of Shadows, Tayang di tvN Movies 7 Mei 2021: Penyelundupan Bahan Peledak dari Shanghai

Poin ketiga, seluruh operator TV Kabel yang tidak memiliki hak siar dilarang untuk menyiarkan siaran langsung Euro 2020 dengan cara apapun dan dari sumber manapun, termasuk melalui streaming via internet, kanal siaran free to air terestrial (dalam hal ini RCTI, MNCTV, dan iNews), serta melalui siaran televisi dari satelit luar negeri.

Poin keempat, operator TV Kabel yang ingin melakukan kerjasama atau mengajukan pertanyaan dapat menghubungi nomor kontak yang telah tersedia dalam surat edaran yang dirilis oleh Aghasar Law Firm selaku tim kuasa hukum yang ditunjuk oleh MNC Vision.

Poin kelima, MNC Vision akan mencadangkan hak-hak hukumnya untuk melakukan segala upaya hukum terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pihak manapun yang secara sengaja atau tidak sengaja terhadap hak siar Euro 2020 yang mereka miliki baik secara perdata maupun pidana.

Baca Juga: Wanita Harus Tau! Pria Penyuka Warna Hitam Ternyata Dianggap Sebagai Calon Suami Idaman lho, Ini Alasannya

Poin terakhir, MNC Vision akan melakukan tuntutan hukum sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 116 ayat (3) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juncto Pasal 58 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran apabila terdapat pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap seluruh ketentuan tersebut.

Operator TV Kabel akan dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda sebesar Rp5 miliar apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap hak siar Euro 2020 yang dimiliki MNC Vision, dengan mengacu pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sebagai penutup, Aghasar Law Firm selaku tim kuasa hukum yang ditunjuk oleh MNC Vision meminta kepada semua pihak untuk menghormati ketentuan tersebut demi menciptakan iklim industri penyiaran yang tertib dan sehat.***

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: MNC Vision Aghasar Law Firm

Tags

Terkini

Terpopuler