BRI Liga 1 mendadak berhenti tayang di MNC Vision Networks diduga terkait isu penggelapan hak siar oleh seorang oknum di LIB.
Nama Rudy Kangdra bahkan disebut-sebut terseret dalam dugaan penggelapan uang hak siar dalam kontrak antara MNC Vision Networks dengan BRI Liga 1 sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari laman Facebook Cocomeo News.
Cocomeo News yang dikenal kritis dalam membongkar berbagai dugaan skandal persepakbolaan Indonesia mengungkapkan, Rudy Kangdra diduga telah melakukan penggelapan uang hak siar senilai Rp25 miliar dari total nilai kontrak antara LIB dengan MNC Vision Networks senilai Rp39 miliar.
Angka tersebut bahkan diduga kuat merupakan hasil penggelembungan nilai kontrak yang sebelumnya disepakati sebesar Rp20 miliar, ketika MNC Vision Networks dan LIB menyepakati hak siar BRI Liga 1 pada tahun 2020 (ketika masih bernama Shopee Liga 1) untuk kategori TV berbayar.
Sementara menurut informasi yang beredar dari sumber terpercaya, pihak MNC Vision Networks telah melunasi hak siar senilai Rp39 miliar berdasarkan term of payments yang telah disepakati.
Akan tetapi, pihak LIB justru mengklaim bahwa pihaknya baru menerima pembayaran senilai Rp14 miliar dari MNC Vision Networks.
Atas dasar tersebut, pihak MNC Vision Networks melalui tim kuasa hukumnya menduga telah terjadi penggelapan uang hak siar senilai Rp25 miliar oleh oknum di LIB karena kliennya merasa dirugikan yang berakibat tak dapat menayangkan kompetisi BRI Liga 1 beserta Liga 2 hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Hingga artikel ini ditulis, belum ada keterangan apapun dari pihak LIB khususnya melalui Rudy Kangdra selaku pihak yang memiliki kewenangan terkait hak siar BRI Liga 1.