Pemerintah Akan Perpanjang Insentif Pajak Desember 2021 Guna Pulihkan Perekonomian Nasional

18 Januari 2021, 11:34 WIB
Menkeu Sri Mulyani /

 

KABAR BESUKI - Pemerintah Indonesia terus melakukan upaya untuk memulihkan perekonomian nasional yang telah terdampak pandemi covid-19 selama satu tahun terakhir.

Kalin ini,pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana akan memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas pajak atas pengadaan barang dan jasa yang diperlukan.

Hal ini dilakukan dalam rangka penanganan pandemi Covid- 19 sebagaimana sebelumnya diatur dalam PMK-143/PMK.03/2020 hingga 31 Desember 2021.

Baca Juga: Hasil Akhir Final Piala Super Spanyol 2021, Bilbao Raih Gelar Juara

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan fasilitas pajak penghasilan bagi anggota masyarakat yang membantu upaya pemerintah memerangi Covid-19 melalui produksi, sumbangan, penugasan, serta penyediaan harta sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 juga diperpanjang hingga 30 Juni 2021.

Baca Juga: Hasil Akhir Final Piala Super Spanyol 2021, Bilbao Raih Gelar Juara

"Fasilitas PPN yang berlaku hingga 31 Desember 2021 adalah PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah," kata Hestu seperti dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Bursa Efek Indonesia.

Adapun yang mendapatkan insentif pakak yakni Badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas impor atau perolehan barang kena pajak, perolehan jasa kena pajak, dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar negeri.

"Industri farmasi produksi vaksin dan/atau Obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 (untuk fasilitas pajak terkait impor oleh industri farmasi produksi vaksin diatur dalam PMK-188/PMK.04/2020), dan Wajib Pajak yang memperoleh vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya," ujarnya.

Selain itu, fasilitas PPh yang diperpanjang hingga 31 Desember 2021 adalah pembebasan dari pemungutan atau pemotongan PPh sebagai berikut:

Baca Juga: Hasil Akhir Inter vs Juventus 18 Januari 2021, Nerazzurri Akhiri Catatan Tidak Pernah Menang

Pasal 22 dan Pasal 22 Impor, atas impor dan pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk Pasal 22, atas pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat.

Selain itu, Pasal 22 atas penjualan vaksin dan atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat kepada Instansi Pemerintah dan/atau badan usaha tertentu.

Diterangkan bahwa Pasal 22, atas penjualan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 oleh pihak yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk.

Pasal 21 atas penghasilan yang diterima WP orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk atas jasa penanganan Covid-19.

Baca Juga: Link Live Streaming dan Prediksi Liverpool vs Man Utd 17 Januari 2021 di NET TV dan Mola TV

Pasal 23 atas penghasilan yang diterima WP badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain penanganan Covid-19.

"Terdapat perubahan ketentuan terkait jenis barang kena pajak yang memperoleh fasilitas pajak dan pihak yang memberikan rekomendasi pemberian insentif pajak kepada industri farmasi produksi vaksin atau obat," ucapnya.

Saat ini tidak hanya vaksin dan bahan bakunya yang memperoleh fasilitas pajak, namun juga peralatan pendukung vaksinasi.

Di samping itu, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat dapat memanfaatkan insentif pajak setelah mendapat surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan yang sebelumnya menjadi wewenang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Baca Juga: Prediksi Barcelona vs Bilbao di Final Piala Super Spanyol 2021, Blaugrana Harus Waspada

Selain fasilitas yang diberikan di atas, fasilitas PPh sebagaimana diatur dalam PP 29 Tahun 2020 juga diperpanjang hingga 30 Juni 2021.

Fasilitas yang diperpanjang yaitu tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga, sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Baca Juga: Hasil Akhir Sheff Utd vs Tottenham 17 Januari 2021, Spurs Berhasil Menang 1-3

Pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan, dan pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.

"Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2020 yang berlaku mulai 1 Januari 2021. Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain yang diterbitkan dalam rangka merespons pandemi Covid-19," tuturnya.***

(Billy Mulya Putra/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: Bursa Efek Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler