Jika Dipecah-belah, Masih Tetap Memiliki Nilai
Karena emas atau logam mulia lainnya memiliki nilai yang stabil, jika dipecah-belah menjadi beberapa bagian maka nilainya tidak akan berubah, hanya menyesuaikan dengan kadar pecahannya saja.
Bandingkan dengan uang kertas, dirobek sedikit saja maka uang tersebut sudah tidak bisa lagi digunakan sebagai alat transaksi.
Baca Juga: Subhanallah! Inilah Keutamaan Menghafal Sepuluh Ayat Surat Al Kahfi, Termasuk Terlindung dari Dajjal
Dapat Diolah dan Diperdagangkan dalam Bentuk Apapun dengan Nilai Jual yang Tinggi
Memiliki emas murni (terutama emas batangan) juga membuat anda membuka peluang usaha baru khususnya di era pandemi.
Anda dapat mengolah emas menjadi berbagai perhiasan seperti cincin, kalung, gelang, dan anting yang tentunya menjadi daya tarik bagi kaum hawa.
Jika anda tidak ingin mengolahnya, anda bisa memperjualbelikan emas murni yang anda miliki jika sedang ada keperluan mendesak.***