Meski Pandemi, Peserta BPJS Ketenagakeriaan Tetap Mendapatkan Imbal Hasil di Atas Deposito

- 19 Januari 2021, 11:39 WIB
Logo BPJS Ketenagakerjaan
Logo BPJS Ketenagakerjaan /BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Hasil Akhir Arsenal vs Newcastle 19 Januari 2021, The Gunners Menang Lagi 3-0

Menilik kinerja kepesertaan BPJAMSOSTEK, total 50,72 juta pekerja telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK hingga akhir Desember 2020. Hasil ini merupakan pencapaian yang positif untuk mengakhiri tahun 2020, meski dengan kondisi pandemi Covid-19 yang juga tidak kalah menantang bagi peningkatan kepesertaan. Sementara dari sisi perusahaan peserta atau pemberi kerja, pada periode yang sama capaian yang diraih oleh BPJAMSOSTEK sebesar 683,7 ribu perusahaan.

Melalui inisiatif PERISAI (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia), BPJAMSOSTEK juga mendorong kepesertaan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM). Terhitung sejak 2017 sampai dengan akhir Desember 2020, PERISAI ini telah berkontribusi positif terhadap kepesertaan sebesar 1,6 juta peserta dengan total iuran Rp364,2 miliar yang dilakukan oleh 4.694 PERISAI aktif yang tersebar di seluruh Indonesia. Sementara untuk perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI), terhitung Desember 2020, sebanyak 376,6 ribu PMI telah terlindungi oleh program BPJAMSOSTEK dengan nilai iuran mencapai Rp31,9 miliar.

Baca Juga: Hasil Akhir Arsenal vs Newcastle 19 Januari 2021, The Gunners Menang Lagi 3-0

"Walaupun banyak terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) akibat berkurangnya pendapatan usaha sebagai dampak dari pandemi Covid-19, BPJAMSOSTEK tetap dapat melakukan akuisisi peserta sebanyak 17,4 juta untuk tahun 2020”, jelas Agus. Meski demikian, dirinya mengaku lonjakan klaim JHT imbas dari PHK tidak bisa dihindari, yaitu sebesar 15,22% atau sebanyak 2,2 juta pengajuan klaim JHT pada tahun 2019 dengan nominal yang juga melonjak 24,25% atau sebesar Rp26,64 Triliun.

Baca Juga: Pantau Banjir di Jember, Mensos Risma: Pemerintah Daerah Harus Punya Stok Logistik Sendiri

Sepanjang tahun 2020, pembayaran klaim atau jaminan yang dikucurkan BPJAMSOSTEK mengalami peningkatan sebesar 20,01% atau mencapai Rp36,5 triliun. Dengan perincian klaim untuk Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp33,1 triliun untuk 2,5 juta kasus, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 34,7 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp1,35 triliun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 221,7 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp1,55 triliun, dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 97,5 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp489,47 miliar.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa, 19 Januari 2021: Aquarius Merasa Lelah dan Virgo Hubungan Menarik

“Tentunya kami akan selalu optimis dengan tetap waspada terhadap tantangan-tantangan yang mungkin akan muncul di depan, seperti dengan mewujudkan transformasi digital berkelanjutan. Tahun 2021 ini harus bisa dijadikan titik balik pulihnya perekonomian Indonesia setelah didera pandemi. BPJAMSOSTEK siap mendukung upaya ini agar perlindungan menyeluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud”, ucapnya.
Sementara Kepala BPJamsostek Banyuwangi, Imam Santoso Achwan, akan terus mendukung upaya BPJamsostek Pusat untuk meningkatkan kinerja pada bidang investasi, kepesertaan dan pelayanan di tahun 2021.

“ BPJamsostek Banyuwangi akan mendukung kinerja BPJamsostek Pusat dalam meningkatkan kinerjanya dan akan tetap optimis menghadapi tantangan-tantangan kedepan. Tahun 2021 bisa dijadikan titik balik pulihnya ekonomi Indonesia khususnya di Banyuwangi agar perlindungan menyeluruh pekerja di Indonesia dapat terwujud, “ pungkas Imam Santoso Achwan di Banyuwangi. ***

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini

x