Dengan pengajuan modal dasar diusulkan ke dalam Perda sebesar Rp 50 Miliar dan komisaris bisa diambilkan dari pihak luar yang berkompeten dibidangnya.
“Namun terkait modal dasar ini, kedepan masih akan dipertimbangkan. Apakah sesuai kepantasan untuk modal dasar untuk usaha SPBU atau bagaimana,” tuturnya.
Masih menurut Alwi, intinya Pemda saat ini sedang mendirikan legalitas PT SPBU baru. Memang telah ada satu SPBU plat merah milik Pemda. Hanya saja SPBU kemarin secara legalitas Pemda hanya meminjam nama atau PT kepada PT. KPRI Pemda Sejahtera sebagai badan usaha.
Baca Juga: Mainan Setir Mobil Orang, Remaja Kelainan Jiwa Dihakimi Warga
Karena masih dalam proses meminjam ini, maka Pemda akan mendirikan sendiri badan hukum usaha baru tersebut. Target tahun 2020 harus selesai, sedangkan untuk saham memang belum ada wacana siapa yang akan masuk.
“Karena yang sudah ini ada dua pemegang saham, kemungkinan besar akan tetap bekerjasama dengan KPRI Pemda Sejahtera,” tutupnya. ***