KPI Tegur Sinetron Buku Harian Seorang Istri di SCTV, Karena Menayangkan Adegan Syur

16 Februari 2021, 06:00 WIB
Zoe Abbas, Pemeran Utama Buku Harian Seorang Istri /. /Instagram.com/@zoeabbasjackson

KABAR BESUKI – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis terhadap sinetron Buku Harian Seorang Istri di SCTV pada episode yang ditayangkan Sabtu, 30 Januari 2021 lalu.

KPI telah melayangkan surat teguran kepada pihak SCTV selaku stasiun televisi penyiar sinetron garapan production house (PH) Sinemart tersebut pada Jumat, 11 Februari 2021 kemarin.

Dilansir Kabar Besuki dari situs resmi KPI, sinetron tersebut dinilai telah melanggar salah satu pasal dari Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Baca Juga: Bupati Anas Serahkan SK PPPK kepada 590 Tenaga Honorer K2 di Kabupaten Banyuwangi

Dalam episode sebagaimana tercantum dalam surat teguran yang telah dilayangkan KPI kepada SCTV, terdapat adegan seorang pria dan wanita berada dalam posisi saling bertindihan dan bertatap mata di atas ranjang (wanita di atas, pria di bawah).

Kemudian, dua sejoli dalam adegan tersebut berganti posisi sebaliknya dan terdapat monolog batin seorang pria yang mengandung unsur adegan syur.

KPI juga menemukan adanya adegan serupa pada episode BHSI yang ditayangkan pada tanggal 1, 2, dan 4 Februari 2021.

Mulyo Hadi Purnomo selaku Wakil Ketua KPI Pusat mengatakan, adegan tersebut dianggap telah melanggar aturan tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku di wilayah Indonesia.

Selain itu, tayangan tersebut dianggap tidak memberikan perlindungan terhadap kepentingan anak dan remaja dalam aspek produksi siaran (dalam hal ini yang dilakukan oleh tim produksi Sinemart selaku production house).

Baca Juga: Gugatan PHP Pilkada Banyuwangi 2020 dari Paslon 01 Yusuf-Riza Tak Diterima oleh MK, Ini Alasannya!

“Sinetron ini berklasifikasi R atau remaja dan tayangnya masih sore dimana anak-anak dimungkinkan masih menyaksikan acara TV,” ujar Mulyo Hadi selaku Wakil Ketua KPI Pusat.

Menurutnya secara tersirat, program tersebut seharusnya diberikan label sebagai konten dewasa dan ditayangkan pada jam tayang yang sesuai dengan ketentuan tentang penggolongan program berdasarkan usia tersebut.

"Seharusnya, program yang diberi label ini mengikuti ketentuan tentang penggolongan progam siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayaknya dalam setiap siaran,” katanya menambahkan.

“Dan, adegan dan monolog tersebut jelas tidak sesuai dengan klasifikasi yang disandang program acara itu,” tuturnya menjelaskan.

Mulyo juga menegaskan, adegan hubungan suami-istri yang dipertontonkan kepada khalayak khususnya melalui layar televisi tidak sepantasnya untuk ditonton oleh anak-anak dan remaja.

“Meski konteks cerita menunjukkan mereka adalah suami istri, adegan tindih-tindihan dengan kesan yang dibangun ada kecenderungan keromantisan, tidak patut ditonton oleh anak-anak dan remaja,” ujarnya memberikan keterangan.

Menurut ketentuan P3SPS KPI tahun 2012, program siaran berklasifikasi R (remaja) dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja untuk belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkannya.

Baca Juga: Ternyata Hubungan dengan Uang Sangat Mempengaruhi Kesehatan, Simak Sekarang!

“Larangan ini menegaskan bahwa anak dan remaja harus dilindungi dari perilaku yang tidak pantas dalam siaran. Kita tidak ingin hal-hal seperti ini sebagai sesuatu yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari pada anak dan remaja,” tutur Mulyo.

Sinetron Buku Harian Seorang Istri yang ditayangkan SCTV tercatat telah melanggar sebanyak delapan pasal dalam P3SPS KPI tahun 2012, sekaligus menjadi teguran tertulis pertama untuk program tersebut.

“Kami berharap tidak ada lagi kesalahan dan lebih berhati-hati dalam menayangkan setiap program. Jadikan P3SPS KPI sebagai acuannya,” ujar Mulyo mengakhiri pernyataan.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: kpi.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler