Gugatan PHP Pilkada Banyuwangi 2020 dari Paslon 01 Yusuf-Riza Tak Diterima oleh MK, Ini Alasannya!

- 15 Februari 2021, 22:58 WIB
Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/succo/

KABAR BESUKI - Perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilbup Banyuwangi yang dilayangkan pasangan calon nimor urut 01 Yusuf Widyatmoko – Muhammad Riza Aziziy kepada Mahkamah Konstitusi (MK) tidak diterima.

"Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan sela yang digelar pada hari Senin 15 Februrari 2021 yang digelar secara virtual melalui video conference.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim MK menjelaskan, sesuai dengan Pasal 158 ayat (2) huruf d UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, ambang batas selisih yang bisa disengketakan untuk daerah dengan populasi penduduk di atas 1 juta jiwa seperti Banyuwangi adalah 0,5 persen. 

Baca Juga: Tim Red BullRacing Akan Gunakan Mesin Honda Hingga Musim F1 2024

Artinya, Pilkada Banyuwangi bisa disengketakan jika selisih suara di antara dua paslon maksimal 4.185 suara. “Bahwa jumlah suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 0,5 persen dari total suara sah, atau 0,5 persen dari 836.960 suara atau sejumlah 4.185 suara” kata Hakim Saldi Isra.

Berdasarkan hasil Pilkada yang telah ditetapkan KPU, pasangan calon 01 Yusuf-Riza memperoleh 398.113 suara. Sedangkan pasangan calon 02 Ipuk-Sugirah meraih 438.847 suara. Selisih di antara keduanya adalah 40.734 suara atau setara 4,87 persen. 

“Dengan demikian, selisih perolehan suara pemohon dengan peraih suara terbanyak melebihi presentase sebagaimana dipersyaratkan dalam pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016,” kata Saldi Isra.

Baca Juga: Diprotes PBB, Malaysia Tetap Akan Mendeportasi 1.200 Pengungsi Myanmar

Kemudian, dalil pemohon mengenai keberpihakan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas kepada pasangan calon 02 baik melalui penyaluran bansos Covid-19 maupun pencairan insentif RT/RW dan guru ngaji tidak dapat dibuktikan. 

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini

x