Polda Banten Terima Aduan Dugaan Pembajakan Vidio Original Series oleh LK21 dan Drakorindo

29 Juni 2022, 18:47 WIB
Polda Banten Terima Aduan Dugaan Pembajakan Vidio Original Series oleh LK21 dan Drakorindo. /Dok. Vidio/

 

KABAR BESUKI - Polda Banten secara resmi menerima aduan atas dugaan pembajakan Vidio Original Series yang dilakukan oleh dua layanan over the top (OTT) ilegal, LK21 dan Drakorindo.

LK21 dan Drakorindo diduga kuat telah melakukan pembajakan terhadap sejumlah konten Vidio Original Series.

Vidio melaporkan LK21 dan Drakorindo kepada Polda Banten atas dugaan pembajakan terhadap sejumlah konten Vidio Original Series dalam rangka penindakan secara tegas atas segala bentuk distribusi konten tanpa izin pihaknya.

Baca Juga: SCM Gandeng DJKI dan Kepolisian Berantas Pembajakan Hak Siar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris

Gina Golda Pangalila selalu VP Legal and Anti-Piracy Vidio menegaskan bahwa pembajakan konten Vidio Original Series yang dilakukan oleh LK21 dan Drakorindo tak hanya merugikan pihaknya.

Menurutnya, pembajakan konten Vidio Original Series yang dilakukan oleh LK21 dan Drakorindo dapat mengancam keberlangsungan industri media dan hiburan secara keseluruhan.

“Pelaku pembajakan atau pencurian hak kekayaan intelektual tidak hanya bagi merugikan Vidio, namun juga bagi industri kreatif Indonesia secara keseluruhan," kata Gina Golda Pangalila dalam sebuah rilis yang diterima oleh Kabar Besuki dari Vidio pada Rabu, 29 Juni 2022.

Dia juga menambahkan, tindakan dugaan pembajakan yang dilakukan oleh LK21 dan Drakorindo dapat membunuh pelaku industri kreatif dalam jangka panjang, khususnya di dalam negeri.

"Bahkan sebagai dampak jangka panjangnya, pembajakan mampu mematikan para pelaku industri kreatif, terutama mereka para produsen konten-konten lokal," ujarnya.

Baca Juga: SCM Tegaskan Komitmen Siarkan Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris, Imam Sudjarwo Berharap Tak Ada Pembajakan

Sebagai platform OTT terbesar di Indonesia, Vidio akan melakukan berbagai upaya dalam memberantas segala bentuk pembajakan terhadap Vidio Original Series maupun konten lainnya yang hak tayangnya dimiliki oleh pihaknya.

Gina Golda Pangalila juga menegaskan, Vidio akan berupaya untuk menciptakan ekosistem yang kondusif bagi seluruh pelaku industri kreatif khususnya di dalam negeri.

"Maka dari itu, Vidio berkomitmen untuk menciptakan ekosistem yang kondusif bagi para
sineas perfilman Indonesia dan semua pihak yang terlibat dalam pembuatan konten lokal ini," ucapnya.

Baca Juga: 4 Faktor Pemicu Maraknya Pembajakan Konten di Indonesia, Salah Satunya 'Mental Gratisan'

Vidio berharap, kerja sama dengan Polda Banten dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya pembajakan konten hiburan maupun olahraga khususnya melalui layanan OTT.

Terlebih, Vidio saat ini juga telah memiliki hak eksklusif untuk menyiarkan Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris serta Piala AFF dari segala kelompok usia.

Pelaku pembajakan Vidio Original Series dalam hal ini LK21 dan Drakorindo terancam dijerat dengan Pasal 118 juncto Pasal 25 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

"Dengan adanya kerjasama antara Vidio dan Kepolisian Daerah Banten, kami bermaksud untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia akan bahaya pembajakan situs streaming, beserta ancaman hukum yang berlaku sesuai dengan regulasi pemerintah.”

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: Vidio

Tags

Terkini

Terpopuler