Datangi Panggilan Pengadilan, Marshanda: Saya Datang Kesini untuk Menyampaikan Fakta

- 17 Februari 2021, 13:49 WIB
Marshanda
Marshanda /Instagram.com/@marshanda99/

KABAR BESUKI -  Andriani Marshanda atau yang akrab disapa Marshanda mendatangi panggilan Pengadilan Negeri bandung pada hari selasa 16 Februari 2021.

Marshanda diminta hadir untuk dimintai kesaksian atas kasus dugaan KDRT yang melibatkan Arya Claproth dan Karen Pooroe.

Arya Claproth dan Karen Poore merupakan mantan suami istri yang resmi bercerai pada pada Juli 2020.

 Baca Juga: Perempuan Wajib Tau, Perhatikan Kandungan Ini Saat Membeli Skincare

Karen dan Arya dikaruniai seorang anak bernama Zefania yang belum lama ini meninggal dunia setelah jatuh dari balkon apartemen yang ditinggali sang ayah.

Kasus kematian tersebut yang menyeret nama Marshanda untuk dimintai kesaksisaanya, hal ini dikarenakan artis pemeran Afifah itu adalah pemilik apartemen yang ditnggali oleh Arya.

Marshanda diperiksa sebagai saksi terkait kepemilikan apartemen yang ditinggali terdakwa.

“Saya datang kesini untuk menyampaikan fakta yang seharusnya didengar oleh semua orang tentang apa yang terjadi pada Arya dan Karen” kata Marshanda, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Surya Citra Televisi (SCTV) pada Rabu, 17 Februari 2021.

Baca Juga: Bukan Belanjaan, Kotak-kotak Oranye Ini Berisi Bantuan untuk Korban Banjir di Subang dan Karawang

Perempuan yang akrab disapa Caca itu juga menjelaskan permasalahan yang dihadapi oleh Karen, yang ternyata dulu pernah menjadi manajernya.

Sebelum bercerai, Karen dan Arya sempat terlibat cekcok perihal KDRT dan perselingkuhan.

Saat dimintai keterangan oleh awak media, terdakwa sempat meneteskan airmata kala menyebut dirinya tersiksa karena fitnah yang diarahkan kepadanya.

Baca Juga: Menunggu Peluncuran Kalender Festival Wisata Banyuwangi 2021, Pemkab Banyuwangi Menawarkan Konsep Hybird

Meski posisinya ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus KDRT, justru Arya yang berteriak menginginkan adanya keadilan.

“Saya doakan Karen, bagaimanapun juga anak yang saya sayangi itu lahir dari rahim dia, seharusnya yang kena kagetnya psikis itu saya, harusnya saya” ujar Arya

Karen melaporkan Arya atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Arya terbukti melakukan kekerasan secara verbal kepada Karen, seperti mengintimidasi dan melontarkan ancaman.

Baca Juga: SARBUMUSI, KSPN Hingga KSBSI Angkat Bicara Soal Kasus BPJAMSOSTEK

Marshanda juga memberikan keterangan bahwa dirinya terpaksa untuk menyerang pihak Karen, karena banyak rekayasa dan kebohongan di media yang dibuat oleh Karen.

Hingga kini perkara kasus KDRT yang menyeret Arya Clarpoth dan Karen Idol itu masih dalam tahap pemeriksaan saksi.

Kesaksian Marshanda dalam kasus tersebut diharapkan bisa menjadi bahan pertimbangan hakim.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Terkini

x