Ikuti Jejak ANTV, KPI Tegur RTV Terkait Pelanggaran Durasi Siaran Asing

- 23 Februari 2021, 19:23 WIB
Logo KPI
Logo KPI /. /kpi.go.id

Selain itu, penayangan konten asing oleh lembaga penyiaran harus memperhatikan ketentuan dalam Pasal 45 ayat (1) dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI.

Terkait penayangan konten asing oleh RTV, KPI telah meminta klarifikasi kepada pihak manajemen stasiun televisi yang bersangkutan terkait temuan pelanggaran ketentuan durasi dalam rundown program harian yang telah disusun.

Sebelumnya, KPI juga telah memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada ANTV terkait hal yang sama. ANTV juga dianggap telah melanggar ketentuan yang diatur dalam P3SPS KPI maupun UU Penyiaran.

“Kami akan memperlakukan hal yang sama jika ditemukan adanya kelebihan siaran asing di setiap lembaga penyiaran,” tutur Mulyo mengakhir pernyataan.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: kpi.go.id


Tags

Terkini