Ikuti Jejak ANTV, KPI Tegur RTV Terkait Pelanggaran Durasi Siaran Asing

- 23 Februari 2021, 19:23 WIB
Logo KPI
Logo KPI /. /kpi.go.id

KABAR BESUKI – Stasiun televisi RTV akhirnya mendapatkan sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berupa teguran tertulis terkait batas maksimal durasi siaran asing pada Kamis, 11 Februari 2021 lalu.

Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran menyebutkan bahwa durasi siaran untuk mata acara atau konten asing dibatasi maksimum hanya sebesar 40 persen dari waktu siaran (air time) dalam sehari.

Dilansir Kabar Besuki dari situs resmi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Mulyo Hadi Purnomo selaku Wakil Ketua mengatakan bahwa pihaknya telah menghitung secara detail terkait rundown program RTV dalam sehari.

Baca Juga: Gila! Pencarian Keyword Topik Kesehatan Meningkat Selama Pandemi, Google Indonesia: Banyak Orang Ingin Sehat

KPI memperoleh temuan bahwa durasi program asing di stasiun televisi dengan tagline “Makin Cakep” ini telah melewati batas maksimal yang telah diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada periode 1-14 Januari 2021 lalu.

“Analisis pemantauan kami mencatat seluruh aktivitas siaran di lembaga penyiaran 24 jam penuh termasuk durasi siaran program acara asing. Dari pantauan itu, ditemukan siaran asing RTV telah melewati batas maksimum,” ujar Mulyo Hadi Purnomo dilansir Kabar Besuki dari situs resmi KPI pada Selasa, 23 Februari 2021.

Mulyo menjelaskan, RTV dianggap telah melanggar Pasal 36 ayat (2) dalam UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, yang mewajibkan minimal 60 persen dari total air time dalam sehari diisi oleh konten yang berasal dari dalam negeri.

“Ini jelas telah melanggar UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 36 ayat (2) yang menyatakan bahwa isi siaran dari jasa penyiaran televisi yang diselenggarakan Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik wajib memuat sekurang-kurangnya 60 persen mata acara yang berasal dari dalam negeri,” katanya.

Baca Juga: Ketegangan Antara Facebook dan Australia Berakhir, Senat Australia: Negosiasi dengan Mark Zuckerberg Sulit

Selain itu, penayangan konten asing oleh lembaga penyiaran harus memperhatikan ketentuan dalam Pasal 45 ayat (1) dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI.

Terkait penayangan konten asing oleh RTV, KPI telah meminta klarifikasi kepada pihak manajemen stasiun televisi yang bersangkutan terkait temuan pelanggaran ketentuan durasi dalam rundown program harian yang telah disusun.

Sebelumnya, KPI juga telah memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada ANTV terkait hal yang sama. ANTV juga dianggap telah melanggar ketentuan yang diatur dalam P3SPS KPI maupun UU Penyiaran.

“Kami akan memperlakukan hal yang sama jika ditemukan adanya kelebihan siaran asing di setiap lembaga penyiaran,” tutur Mulyo mengakhir pernyataan.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: kpi.go.id


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah