Dianggap Langgengkan Praktik Perkawinan Anak, KOMPAKS Gelar Aksi Kecam Sinetron ‘Suara Hati Istri’

- 2 Juni 2021, 17:36 WIB
Foto: Sinetron Suara Hati Istri
Foto: Sinetron Suara Hati Istri /@indosiar/Instagram/

KABAR BESUKI – Sinetron ‘Suara Hati Istri’ baru-baru ini ramai diperbincangkan. Pasalnya sinetron tersebut dianggap melanggengkan dan memonetisasi praktik perkawinan anak.  

Terkait hal ini, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) mengecam keras penayangan sinetron ‘Suara Hati Istri’ di salah satu stasiun televisi swasta.

"Dengan ini mengecam keras tindak memalukan dan tidak pantas atas penayangan sinetron 'Suara Hati Istri' yang mempertontonkan pemeran Zahra yang diperankan LCF seorang aktris berusia anak 15 tahun, sebagai karakter berusia 17 tahun yang menjadi istri ketiga dari lelaki berusia 39 tahun," ujar perwakilan KOMPAKS Riska Carolina dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, dikutip Kabar Besuki dari laman Antara pada 2 Juni 2021.

Baca Juga: Daun Kelor Ternyata Berkhasiat Bantu Pengobatan Kanker lho, Simak Berbagai Manfaat Lainnya Bagi Kesehatan

Diketahui bahwa sinetron ‘Suara Hati Istri’ menurut KOMPAKS telah mempertontonkan jalan cerita, karakter, dan adegan yang mendukung dan melanggengkan praktik perkawinan anak, bahkan kekerasan seksual terhadap anak.

Belum lagi ditambah dengan promosi yang dilakukan melalui kanal Youtube salah satu televisi swasta yakni penggunaan judul pemancing klik pada salah satu episodenya yang berjudul ‘Malam Pertama Zahra dan Pak Tirta! Istri Pertama & Kedua Panas? | Mega Series SHI - Zahra Episode 3’

Terkait hal tersebut, Riska menjelaskan bahwa tayangan dan promosi dari sinetron ini telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang ditujukan untuk kegiatan penyelenggaraan penyiaran baik TV maupun radio di Indonesia

“Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran".

Baca Juga: Cara Ampuh Mengecilkan Betis dengan Lakukan Senam Ini di Rumah Beserta Tips Dietnya

bunyi Pasal 14 Ayat 2 mengenai Perlindungan Anak.

Tidak hanya itu, Ia juga menegaskan kembali usia pernikahan legal di Indonesia adalah 19 tahun untuk perempuan maupun laki-laki sesuai UU Perkawinan No. 16/2019 atas perubahan UU No. 1/1974.

Diketahu bahwa menurut UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan usia anak adalah sampai dengan 18 tahun.

Selain itu dari Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2021 mencatat adanya peningkatan ekstrem angka perkawinan hingga 3x lipat pada 2020. Berdasarkan data Badan Pengadilan Agama (BADILAG), dari 23.126 kasus perkawinan anak (dispensasi nikah) di tahun 2019, naik tajam menjadi 64.211 kasus pada 2020.

Selanjutnya Riska juga mengungkapkan bahwa perkawinan anak memiliki berdampak buruk pada anak perempuan, baik untuk perkembangan psikis anak, maupun dampak biologis yang bisa mengancam kesehatan bahkan menyebabkan kematian.

Baca Juga: Ivan Gunawan Tersipu Malu Akui Sayang Ayu Ting Ting, Tapi Takut Berkomitmen Kecuali dengan Rossa

"Melihat berbagai fakta dan realita yang dialami korban perkawinan anak, sungguh miris ketika sebuah sinetron yang ditayangkan melalui saluran televisi nasional telah mendukung, melanggengkan, dan bahkan mendapatkan keuntungan (monetisasi) dari isu perkawinan anak alih-alih melakukan hal-hal yang dapat berkontribusi pada penghapusan kekerasan berbasis gender yang satu ini," kata Riska.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

x