KABAR BESUKI - Sinetron Indosiar yang berjudul "Suara Hati Zahra" dikecam keras oleh masyarakat Tanah Air.
Pasalnya, salah satu pemerannya menampilkan artis yang masih dibawah umur dan berusia 15 tahun dan berperan sebagai Istri ketiga.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menerima klarifikasi dari stasiun televisi Indosiar mengenai sinetron tersebut.
Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Nuning Rodiyah menjelaskan, pihak Indosiar telah menerima semua masukan publik atas sinetron tersebut. Tindak lanjut dari Indosiar ke depan adalah mengganti pemeran dalam tiga episode mendatang.
Lanjut Nuning, Indosiar akan selalu mengingatkan pihak rumah produksi untuk menggunakan artis dengan usia di atas 18 tahun untuk membawakan peran tokoh yang sudah menikah.
Tak hanya itu, pihak Indosiar juga berjanji akan memperhatikan muatan cerita dalam setiap produksi program siaran.
Dengan tegas, Nuning mengatakan bahwa evaluasi terhadap sinetron Suara Hati Istri ini harus dilakukan secara menyeluruh, baik dari sisi pemeran ataupun tema cerita.
"Pada prinsipnya, KPI berkepentingan untuk memastikan layar kaca mengedepankan prinsip perlindungan untuk anak. Jangan sampai ada hak anak yang terlanggar karena televisi abai dengan prinsip tersebut,” ujar Nuning sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari laman resmi KPI.