Sinetron Suara Hati Istri 'Zahra' Dihentikan, KPI: Berpotensi Langgar Hak Anak dan Pedoman Penyiaran

- 5 Juni 2021, 10:22 WIB
Foto pemeran sinetron suara hati istri Zahra
Foto pemeran sinetron suara hati istri Zahra /@panjiasaputra//instagram/

KABAR BESUKI - Polemik terkait sinetron Suara Hati Istri: Zahra yang ditayangkan di Indosiar itu masih berlanjut. Setelah berencana menganti pemeran Zahra kini pihak Indosiar akan menghentikan sementara penayangan program tersebut.

Hal itu setelah Indosiar mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). KPI juga telah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sinetron Suara Hati Istri: Zahra dan dinilai memiliki muatan yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012.

Dilansir dari Antara, evaluasi tersebut di antaranya mencakup jalan cerita dan kesesuaiannya dengan klasifikasi program siaran yang telah ditentukan serta penggunaan artis yang masih berusia 15 tahun untuk berperan sebagai istri ketiga.

Baca Juga: Viral Dokter Kandungan Sebut Ayus Sebagai Suami Nissa Sabyan, Netizen: Gak Malu Apa ya Bapaknya

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo, Komisioner KPI Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Mohammad Reza serta Direktur Program Indosiar Harsiwi Ahmad pada Kamis, 3 Juni 2021 membahas pelanggaran prinsip perlindungan terhadap kepentingan anak dan perempuan.

KPI sendiri telah menerima aduan dari masyarakat yang disampaikan lewat berbagai saluran media sosial, atas sinetron ini.

Aduan tersebut dikarenakan adanya artis yang masih berusia 15 tahun untuk peran istri ketiga.

Sementara itu, jika dilihat dalam undang-undang perlindungan anak, usia 15 masih masuk kategori anak.

Baca Juga: Saingi Raffi Ahmad, Gading Marten Resmi Akusisi Klub Bola Persikota Tangerang

Keberatan publik yang disampaikan ke KPI juga terkait muatan cerita yang sarat dengan kekerasan dalam rumah tangga dan romantisme suami istri yang berlebihan.

Sehingga apabila dikaitkan dengan pemeran utama yang masih 15 tahun, tentu berpotensi melanggar hak-hak anak.

"Ada tuntutan dari masyarakat agar sinetron ini dihentikan. Namun KPI sendiri berkepentingan untuk menjernihkan masalah ini agar tindakan yang diambil sesuai dengan kewenangan dan juga berdasarkan regulasi yang ada," ujar Nuning.

Sementara itu, Mohammad Reza mengatakan, justifikasi atas realitas yang ada di masyarakat untuk kemudian diangkat ke layar kaca, sebaiknya jangan sampai melahirkan polemik.

Baca Juga: Orang yang Punya Tahi Lalat Dipercaya Kulitnya akan Susah Menua dan Nampak Awet Muda Lho

Di satu sisi, lembaga penyiaran dan juga pihak rumah produksi harus memahami regulasi yang terkait dalam sebuah konten siaran.

Bukan sekedar undang-undang penyiaran, tapi juga undang-undang lainnya seperti perlindungan anak dan juga perkawinan.

Reza berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga, apalagi dari catatan KPI program sinetron ini sudah pernah mendapatkan sanksi teguran tertulis.

Menyikapi penyampaian dari KPI, pihak Indosiar berkomitmen untuk mengubah jalan cerita dari sinetron "Zahra".

Baca Juga: Curigai Kecurangan, Uni Eropa dan Inggris Luncurkan Penyelidikan Terkait Penggunaan Data Iklan Facebook

Harsiwi memahami masukan terkait KDRT dan juga romantisme yang dibangun dalam cerita ini.

Akan tetapi, Harsiwi tidak sepakat jika sinetron ini dianggap sebagai media promosi untuk pernikahan dini, sebab Zahra digambarkan telah lulus SMA.

"Sedangkan terkait poligami, ide awalnya adalah ingin memberikan gambaran proporsional poligami yang dapat menimbulkan masalah dan intrik," kata Harsiwi.

Meski demikian, Harsiwi menyatakan pihaknya sudah bersiap mengganti pemeran Zahra dengan artis lain yang secara usia bukan masuk dalam kategori remaja.

Selain itu, sinetron ini ke depannya akan meniadakan adegan yang sensitif seperti KDRT yang dikeluhkan publik, serta disesuaikan dengan aturan yang ada.

Baca Juga: Nepal Laporkan Kasus Pertama Korban Meninggal Setelah Terinfeksi Jamur Hitam

Guna melakukan realisasi atas evaluasi sinetron "Zahra", Indosiar akan menghentikan sementara program siaran ini.

Menurut Harsiwi, langkah ini diambil untuk memberi kesempatan waktu pada rumah produksi untuk menutup sementara cerita dan menyusun alur cerita lanjutannya.

"Komitmen perubahan ini tentunya tidak hanya dilakukan untuk sinetron 'Suara Hati Istri', tapi juga di program lain dan sinetron lainnya," kata Harsiwi.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah