Pengadilan Distrik Barat Seoul menolak seluruh dasar yang menjadi acuan WCD untuk mengajukan gugatan terhadap JTBC terkait penayangan drama Snowdrop yang saat ini banyak ditonton masyarakat dunia melalui streaming di Disney+ Hotstar.
Menurut Pengadilan Distrik Barat Seoul, pihaknya hanya akan memproses gugatan tersebut jika memiliki dasar hukum yang dianggap merugikan pihak penggugat secara langsung.
"Bahkan jika drama itu didasarkan pada pandangan sejarah yang terdistorsi, seperti klaim WCD, sulit untuk mengatakan bahwa orang-orang yang mengalaminya akan menerimanya secara membabi buta," demikian keterangan Pengadilan Distrik Barat Seoul sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari Soompi pada Rabu, 29 Desember 2021.
Selain itu, Pengadilan Distrik Barat Seoul juga menyatakan bahwa tidak ada undang-undang yang mengatur dan melindungi gerakan pro-demokrasi dari distorsi sejarah.
Di sisi lain, Blue House masih belum memberikan tanggapan apapun terhadap petisi untuk menghentikan Snowdrop yang telah ditandatangani oleh 300.000 netizen Korea Selatan.
Sejumlah netizen di tanah air yang memperoleh kabar tersebut dari laman Facebook All KPOP mengaku bersyukur atas putusan Pengadilan Distrik Barat Seoul yang menolak gugatan WCD terhadap drama Snowdrop yang ditayangkan oleh JTBC.
"Alhamdulillah Snowdrop tetap berlangsung sesuai jadwal," tulis akun Jiann dalam kolom komentar laman Facebook All KPOP.
"Maaf haters anda kurang beruntungg,2 kali bikin petisi yg ditandatangani ratus ribu orang berakhir sia sia. Tetap semangattttt yaa jangan lupa nonton Snowdrop," tulis Saa Soo.