Imbas Kasus Prostitusi, Seungri Mantan Anggota BIGBANG Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara

- 26 Mei 2022, 16:00 WIB
Imbas Kasus Prostitusi, Seungri Mantan Anggota BIGBANG Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara.
Imbas Kasus Prostitusi, Seungri Mantan Anggota BIGBANG Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara. /Instagram.com/@seungriseyo

KABAR BESUKI – Mantan anggota BIGBANG, Seungri, menerima hukuman satu tahun enam bulan penjara dari Mahkamah Agung usai kasus prostitusi.

Pada Kamis, 26 Mei 2022, Mahkamah Agung Korea, Kepala Hakim Noh Tae Ak, menguatkan hukuman  satu tahun enam bulan penjara dari persidangan awal Seungri. 

Seungri dinyatakan bersalah atas sembilan dakwaan termasuk pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman yang diperberat, kejahatan ekonomi khusus, pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan, penggelapan, pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman, dll. Kejahatan Seksual, kebiasaan berjudi, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, dan hasutan kekerasan khusus.

Baca Juga: V BTS dan Jennie Blackpink Terseret Rumor Kencan, Begini Tanggapan Agensi YG Entertainment

Dari Desember tahun 2015 hingga Januari tahun berikutnya, Seungri dituduh memediasi prostitusi beberapa kali untuk investor di Taiwan, Jepang, dan Hong Kong, serta membeli layanan prostitusi untuk dirinya sendiri, guna menarik investasi bagi klub dan bisnis investasi keuangan miliknya.

Kemudian, Seungri menggelapkan  528 juta won (sekitar $417,109) dari klub Burning Sun dengan dalih biaya penggunaan merek untuk Monkey Museum, sebuah bar di Gangnam, Seoul dan menggelapkan sekitar 20 juta won (sekitar $15.801) dana perusahaan dari Yuri Holdings dengan dalih biaya advokat untuk karyawan.

Selain itu, Seungri telah didakwa menggunakan sekitar 2,2 miliar won (sekitar $1,7 juta) untuk berjudi di kasino hotel di Las Vegas tahun 2013 hingga 2017 dan ia tidak melaporkan bahwa ia meminjamkan chip senilai 1 juta dolar untuk dana perjudian. 

Mantan anggota BIGBANG itu juga didakwa mengancam seseorang dengan gangster melalui mantan CEO Yoo In Suk setelah memberitahunya tentang konflik yang terjadi dengan pelanggan lain saat minum dengan kenalannya di sebuah bar di Gangnam pada Desember 2015.

Baca Juga: Profil Seulgi Red Velvet yang Jadi 'MVP' di Allo Bank Festival 2022 Hari Kedua

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: Koreaboo Soompi


Tags

Terkait

Terkini

x