Imbas Kasus Prostitusi, Seungri Mantan Anggota BIGBANG Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara

- 26 Mei 2022, 16:00 WIB
Imbas Kasus Prostitusi, Seungri Mantan Anggota BIGBANG Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara.
Imbas Kasus Prostitusi, Seungri Mantan Anggota BIGBANG Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara. /Instagram.com/@seungriseyo

Meskipun Seungri akan dibebaskan pada bulan September tahun lalu, pembebasannya ditunda lalu dirinya ditahan di penjara militer. Saat ini, Seungri sedang dipindahkan ke penjara pribadi dan akan menetap di sana sampai Februari tahun depan selama sembilan bulan sesuai sisa hukumannya.

Diketahui, Seungri juga mengajukan banding ke Mahkamah Agung namun ditolak.

Pihak Seungri mengajukan banding untuk hukuman yang lebih ringan terkait dengan tuduhan kebiasaan berjudi, sementara jaksa mengajukan banding untuk hukuman yang lebih berat terkait dengan pelanggaran terhadap tuduhan Undang-Undang Valuta Asing. 

Seungri didakwa atas sembilan dakwaan tetapi kedua belah pihak hanya mengajukan banding terkait dakwaan khusus ini.***

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: Koreaboo Soompi


Tags

Terkait

Terkini

x