Tok! Mahkamah Agung Putuskan Seungri Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Atas Kasus Berlapis Ini

- 26 Mei 2022, 16:21 WIB
Tok! Mahkamah Agung Putuskan Seungri Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Atas Kasus Berlapis Ini.
Tok! Mahkamah Agung Putuskan Seungri Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Atas Kasus Berlapis Ini. /Dok. Soompi/

KABAR BESUKI – Seungri dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan oleh Mahkamah Agung setelah dinyatakan bersalah atas sembilan dakwaan.

Seungri dinyatakan bersalah dalam beberapa pelanggaran dan kejahatan, di antaranya Kejahatan Ekonomi Khusus, Pelanggaran UU Sanitasi Makanan, Penggelapan, Kejahatan Seksual, Kebiasaan berjudi, Penjualan UU Transaksi Valuta Asing, Pembelian Jasa Prostitusi, dan lain sebagainya.

Dilansir Kabar Besuki dari Soompi Seungri dinyatakan bersalah atas sembilan dakwaan tersebut dan pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman yang Diperberat.

Baca Juga: Imbas Kasus Prostitusi, Seungri Mantan Anggota BIGBANG Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Saat ini Seungri sedang dipindahkan ke penjara pribadi. Dia akan tinggal disana sampai bulan Februari selama sembilan bulan sisa hukumannya.

Salah satu anggota Bigbang ini, kini sedang menjalankan hukumannya dan sedang vakum dari dunia hiburan.

Ada banyak kesalahan yang ditemukan oleh pengadilan terhadap kasus ini, diantaranya sebagai berikut:

1. Pada tahun 2015-2016 Seungri dituduh memediasi prostitusi ke beberapa investor Taiwan, Jepang dan Hongkong. Kemudian ia juga membeli pelayanan untuk dirinya sendiri. Hal ini ia lakukan untuk menarik investasi bagi klub dan bisnis investasi keuangan.

2. Seungri Menggelapkan uang sebesar 528 juta won (Rp6 Miliar) dari klub Burning Sun dengan dalih untuk pembiayaan  untuk merek Monkey Museum.

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: Soompi


Tags

Terkait

Terkini

x