Babak Baru Kepemilikan Nama 'Bensu', Usai Menang Benny Kaget Dirjen KI Kemenkumham Hapus Mereknya

- 18 Oktober 2020, 08:29 WIB
/

KABAR BESUKI - Bermula sejak tahun 2018 lalu, persoalan bisnis Ruben Onsu dan Benny Sujono mencuri perhatian publik setelah Mahkamah Agung (MA) memberikan putusan bahwa Ruben tidak lagi dibolehkan menggunakan nama Bensu di bisnisnya.

Mahkamah Agung menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik yang sah atas merek I Am Geprek Bensu.

Lembaga pengadilan tertinggi di Indonesia itu mengabulkan sebagian rekonsepsi pihak PT Ayam Geprek Benny Sujono. Dan sebaliknya, gugatan Ruben Onsu perkara Hak Kekayaan Intelektual (Haki) Bensu ditolak MA. 

Saat ini, permasalahan sengketa perebutan merek Geprek Bensu menemukan sebuah babak baru.  Pasalnya, merk I Am Geprek Bensu yang menang dalam perkara tersebut tiba-tiba raib, dan tidak tercatat dalam nama merek.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu, 18 Oktober 2020: Leo Jangan Mudah Dirayu dan Gemini Terpengaruh

Eddie Kusuma, selaku kuasa hukum Benny Sujono membenarkan bahwa Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) sudah menghapus nama merek I Am Geprek Bensu.

"Betul dia batalkan (merek geprek bensu), tapi yang kami punya (I Am Geprek Bensu) dihapus dari daftar merek," kata Eddy Kusuma dikutip Tim Kabarbesuki dari Pikiran-Rakyat.com dalam kanal YouTube KH Infotainment pada Sabtu 17 Oktober 2020.

Sebelumnya artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Menang Kepemilikan Nama Bensu, Pihak Benny Sujono Kaget Mereknya Dihapus Dirjen KI Kemenkumham"

Dalam putusan tersebut, Eddie merasa kecewa karena Dirjen KI tak seharusnya menerbitkan surat penghapusan merek. Padahal, pihaknya sudah memenangkan putusan persidangan polemik merek Bensu di Mahkamah Agung.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

x