Babak Baru Kepemilikan Nama 'Bensu', Usai Menang Benny Kaget Dirjen KI Kemenkumham Hapus Mereknya

- 18 Oktober 2020, 08:29 WIB
/

"Mestinya dia tahu putusan yang sudah intra, sudah tidak bisa dihapus oleh instansi lainnya. Putusan merek kita oleh Niaga sampai ke MA sah menurut hukum," lanjut Eddie Kusuma.

Baca Juga: Indra Priawan Mendapat Gelar Sutan Pangeran Usai Nikahi Nikita Willy

Menurutnya, mengacu pada putusan MA, Dirjen KI seharusnya hanya membatalkan merek ayam geprek yang didaftarkan atas nama Ruben Onsu.

"Ini putusan Mahkamah Agung sebagai peradilan tertinggi, mau apa lagi? Apalagi seorang Dirjen KI tiba-tiba menghapus putusan MA, ini pertama saya dengar terjadi," tutur Eddie Kusuma.

Atas penghapusan merek tersebut, Eddie Kusuma mewakili Benny Sujono dikabarkan akan melayangkan gugatan pada Dirjen KI Kemenkumham.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah