Awas, Ternyata Eyelash Extension Haram! Ini Alasannya

10 November 2020, 21:12 WIB
eyelash /pixabay

KABAR BESUKI - Banyak wanita berlomba-lomba ingin memiliki wajah yang cantik, supaya bisa menarik perhatian lawan jenis, atau hanya untuk dikagumi oleh banyak orang. 

Ingin cantik harus mengerti apa saja yang diperbolehkan agama. Jika tidak diperbolehkan kalau bisa jangan dilakukan.

Kali ini, kami akan membahas tentang Hukum Eyelash Extension dalam Islam. Simak ulasannya.

Baca Juga: Jumlah Pasien Sembuh Covid-19 di Indonesia Jadi 375.741 Orang

Eyelash extension adalah perawatan yang bertujuan untuk memperpanjang, mempertebal dan memperlentik bulu mata. Metode yang digunakan adalah dengan extention atau menyambungkan.

penggunaannya ialah dengan memasangkan bulu mata satu persatu dengan menggunakan lem khusus bulu mata. Setelah penggunaan eyelash extension ini, dijamin bulu mata kita akan terlihat lebih indah dan menawan. Namun, apakah hasil ini tidak menimbulkan efek samping?

Baca Juga: Resep Iga Bakar Saus Madu ala Restoran

Ternyata, penggunaan ini tidak selamanya menghasilkan sesuatu yang indah. Beberapa orang justru mengalami resiko seperti iritasi, alergi, bulu mata rontok bahkan mata membengkak dan kerusakan permanen pada kulit kelopak mata.

Selain itu, ditinjau dari hukum Islam. Penggunaan bulu mata ini juga dilarang oleh agama. Hal ini sebagaimana disabdakan Nabi saw:

 Baca Juga: Fakta Habib Rizieq Yang Jarang Diketahui Orang, Ternyata Beliau Keturunan Nabi Muhammmad SAW

لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ

 “Allah melaknat Al-washilah (orang yang menyambung rambut) dan Al-mustaushilah (orang yang minta disambungkan rambutnya).” (HR. Bukhori dan Muslim).

Dalam Syarh Shahih Muslim, Imam Nawawi menjelaskan hadis di atas dengan mengatakan bahwa “al-Washilah adalah orang yang berprofesi menyambung rambut seorang wanita dengan rambut lainnya.

Sedangkan al-Mustaushilah adalah wanita yang meminta orang lain menyambungkan rambutnya. Hadis ini secara tegas menunjukkan haramnya menyambung rambut, dan laknat bagi wanita yang berprofesi menyambung rambut dan konsumen yang disambung rambutnya secara mutlak. Inilah pendapat yang paling kuat.”

 Baca Juga: Mominul, Kapten Cricket dari Bangladesh Dinyatakan Positif Virus Corona

Dari penjelasan di atas, maka tanam bulu mata atau eyelash extension haram hukumnya karena ia termasuk menyambung bulu mata asli dengan bulu mata palsu.

Ditinjau dari segi medispun, eyelash extension juga tidak disarankan sebab resiko yang mungkin ditimbulkan dari pemakaian yang berkelanjutan. Hal ini termasuk hal yang membahayakan diri sendiri dan hal tersebut dilarang oleh syari’at.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: umma.id

Tags

Terkini

Terpopuler