Bolehkah Wanita Lakukan Azan dan Iqamah? Ternyata Ini Hukumnya Perhatikan!

- 8 Desember 2020, 19:11 WIB
Masjid
Masjid /Pixabay/ xusenru

KABAR BESUKI - Azan merupakan panggilan ibadah bagi umat Islam untuk menunaikan salat fardu. Azan dikumandangkan oleh seorang muazin dari mesjid setiap memasuki waktu lima waktu salat.

Kata azan sendiri berasal dari kata ʾadzina أَذِنَ yang berarti "mendengar, memperhatikan, menginformasikan tentang".

Panggilan kedua setelah azan dinamakan iqamah digunakan untuk memberitahu umat bahwa ibadah salat segera dimulai.

Baca Juga: 7 Bagian Tubuh Manusia Jadi Tempat Favorit Setan dan Jin Tinggal, Mengejutkan!

Muazin atau Mu'azzin adalah orang yang ditugaskan untuk mengumandangkan panggilan ibadah (Shalat), yaitu "Azan" dan "Iqamah".

Menurut pendapat  jumhur ulama dari kalangan Malikiyyah, Syafiiyyah, dan Hambali, Muazin disyaratkan oleh laki-laki.

Lantas, bagaimana hukumnya bila dilakukan oleh wanita? Simak ulasan berikut in, seperti dikutip dari Rumaysho.

Para ulama berbeda pendapat, dikumandangkan azan dari perempuan untuk jamaah perempuan atau jika mereka munfarid (shalat sendirian).

Adapun pendapat pertama:

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Rumaysho


Tags

Terkini

x