Bolehkah Wanita Lakukan Azan dan Iqamah? Ternyata Ini Hukumnya Perhatikan!

- 8 Desember 2020, 19:11 WIB
Masjid
Masjid /Pixabay/ xusenru

Wanita tidak disyariatkan untuk azan. Wanita hanyalah disyariatkan iqamah. Inilah pendapat ulama Malikiyyah, Syafiiyyah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, pendapat Daud Azh-Zhahiri, dan pendapat sebagian salaf.

Kemudian pendapat kedua:

Azan dan iqamah dimakruhkan untuk wanita. Inilah pendapat dalam madzhab Hanafiyah, Hambali, salah satu pendapat dalam madzhab Syafii, pendapat Ibnu Baz dan Ibnu ‘Utsaimin. (Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 163-164)

Baca Juga: Istigfar, Jangan Banyak Bicara! Berikut 4 Cara Setan untuk Menyesatkan Manusia

Ulama berpendapat terkait perempuan mengumandangkan azan dan iqamah yakni,  Asy-Syairazi rahimahullah berkata, “Wanita dimakruhkan mengumandangkan azan. Namun, sesama jamaah wanita masih dianjurkan mengumandangkan iqamah. Azan untuk wanita dilarang karena azan itu dengan mengeraskan suara, sedangkan iqamah tidak demikian. Namun, wanita tidaklah sah mengumandangkan azan untuk jamaah laki-laki karena dalam masalah menjadi imam saja, wanita tidak sah mengimami laki-laki.” (Al-Majmu’, 3:75).

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Wanita dinilai tidak sah mengumandangkan azan untuk jamaah laki-laki. …. Kalau iqamah disunnahkan sesama jamaah wanita. Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk azan.” (Al-Majmu‘, 3:76).

Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah berkata, “Dalil sahih yang menunjukkan wajibnya azan bagi wanita tidak ada. Hadits sahih yang menunjukkan haramnya tidak ada pula.” (Jaami’ Ahkam An-Nisaa‘, 1:299).

Baca Juga: Hindari Bangkai! Ini Hukum Sembelih Hewan dengan Alat Modern dan Bius!

Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah di akhir bahasan tentang azan bagi wanita menyatakan, “Kesimpulannya, dalil yang menyatakan bahwa wanita terlarang mengumandangkan azan dan iqamah tidak ada. Begitu pula dalil yang jelas yang menunjukkan wanita itu boleh mengumandangkannya tidak ada. Jika saja ada wanita mengumandangkan iqamah, kami tidak melarangnya. Jika pun mengumandangkan azan, hendaknya suaranya dilirihkan. Karena untuk mengingatkan imam saja, wanita tidak mengeraskan suara. Cara wanita menegur imam adalah dengan menepuk punggung telapak tangannya. Wallahu Ta’ala a’laa wa a’lam.” (Jaami’ Ahkam An-Nisaa‘, 1:303)

Adapun adab melaksanakan azan menurut jumhur ulama adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Rumaysho


Tags

Terkini