Yakin Pakai Baju Hijau di Pantai Selatan Akan Sial? Ini Hukum Haramnya!

- 8 Desember 2020, 19:40 WIB
ILUSTRASI Pantai
ILUSTRASI Pantai /Piixabay/ cocoparisienne

KABAR BESUKI - Siapa yang tak kenal sebuah mitos 'Ratu Pantai Selatan', tentunya banyak orang yang mengetahui bahkan mengerti akan kisahnya. 

Ratu Pantai Selatan adalah sebutan yang pada umumnya merujuk pada dua tokoh, yaitu Kanjeng Ratu Kidul dan Nyi Roro Kidul.

Dalam keyakinan orang Jawa, Kanjeng Ratu Kidul memiliki pembantu setia bernama Nyai atau Nyi Rara Kidul. Nyi Rara Kidul menyukai warna hijau dan dipercaya suka mengambil orang-orang yang mengenakan pakaian hijau yang berada di pantai wilayahnya untuk dijadikan pelayan atau pasukannya.

Baca Juga: Bolehkah Wanita Lakukan Azan dan Iqamah? Ternyata Ini Hukumnya Perhatikan!

Karena itu, pengunjung pantai wisata di selatan Pulau Jawa, baik di Pelabuhan Ratu, Pangandaran, Cilacap, pantai-pantai di selatan Yogyakarta, hingga Semenanjung Purwa di ujung timur, selalu diingatkan untuk tidak mengenakan pakaian berwarna hijau.

Lantas, bagaimana seorang muslim meyakini mitos memakai baju hijau di pantai selatan? Apakah diharamkan dan termasuk syirik? Simak ulasannya berikut ini.

Mitos, takhayul, dan khurafat termasuk dalam bentuk tathayyur atau thiyarah. Hal ini termasuk kesyirikan. Karena thiyarah itu menggantungkan hati pada perkara yang khayalan (tidak punya kaitan apa-apa), hati meyakini perkara tadi bisa mendatangkan kebaikan atau bahaya.

Para ulama berkata bahwa tathayyur (thiyarah) adalah beranggapan sial dengan sesuatu yang didengar atau dilihat, bisa juga beranggapan sial dengan tempat atau waktu.

Thiyarah berasal dari kata burung (thayr). Dahulu orang Arab Jahiliyah ketika memutuskan melakukan safar, mereka melihat terlebih dahulu pergerakan burung. Jika burung tersebut bergerak ke kanan, itu tanda perjalanan akan lancar. Jika burung tersebut bergerak ke kiri, itu sebagai pertanda harus mengurungkan niat bersafar karena bisa terjadi suatu musibah di perjalanan nantinya.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Rumaysho


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah