Aturan Negara Jepang Punya Lahan Parkir Dulu Baru Beli Mobil, Hingga Mahalnya Biaya Parkir Capai Rp70 Ribu

- 1 Agustus 2021, 19:40 WIB
Ilustrasi parkir: Aturan Negara Jepang Punya Lahan Parkir Dulu Baru Beli Mobil, Hingga Mahalnya Biaya Parkir Capai Rp70 Ribu
Ilustrasi parkir: Aturan Negara Jepang Punya Lahan Parkir Dulu Baru Beli Mobil, Hingga Mahalnya Biaya Parkir Capai Rp70 Ribu /Humas Kota Surabaya/

KABAR BESUKI - Parkir di Indonesia memang kurang teratur dan disiplin, kurangnya tindakan akan pelanggaran parkir liar masih belum seketat di Negara Jepang.

Hukum di Jepang mengharuskan pengendara untuk membuktikan bahwa mereka punya akses ke tempat parkir lokal. Hal ini dapat menghindari seseorang dari kehabisan tempat parkir.

Untuk mendaftarkan mobil baru atau saat ganti alamat tempat tinggal, pengendara perlu mendapatkan apa yang disebut dengan "sertifikat tempat parkir", atau "sertifikat garasi" dari kepolisian setempat.

Dikatakan, aturan tersebut mulai diberlakukan pada 1962. Awalnya ia hanya diterapkan di kota-kota besar, tapi sekarang ia sudah berlaku lebih luas.
Baca Juga: Pesan Terakhir Ki Hajar Dewantoro untuk Pendidikan di Indonesia Sebelum Meninggal

Dilansir Kabar Besuki dari Instagram @robot.fakta, salah satu situs kepolisian daerah Jepang, police.pref.kanagawa.jp, menjelaskan lebih jauh soal tata cara pendaftaran sertifikat garasi ini.

Setidaknya ada empat dokumen yang dibutuhkan, termasuk formulir pendaftaran, peta lokasi parkir, dan bukti kepemilikan slot parkir tersebut.

Aplikasi ini didaftarkan melalui kantor polisi di tempat yang bersangkutan.

Perlu dicatat, tempat parkir yang didaftarkan haruslah memenuhi beberapa kriteria. Pertama, jarak antara parkiran dan rumah tidak boleh lebih dari dua kilometer.

Baca Juga: Sarang Burung Walet untuk Sembuhkan Covid-19, Benarkah? Simak Penjelasannya
Kedua, pemilik harus bisa memasukkan dan mengeluarkan mobilnya tanpa hambatan apa pun. Dimensi kendaraan pun harus sesuai.

Soal biaya, pengajuan sertifikat parkir dibebani biaya administrasi 2.100 yen atau setara Rp 247 ribu, dan biaya stiker parkir sebesar 500 yen (Rp 58 ribu).
 
Dikutip dari Youtube Sebatas Channelku, parkiran di Jepang kisarannya mulai dari 600 hingga 700 Yen.
 
Bila ditransfer ke rupiah, per jamnya orang harus membayar parkir mobil sekitar Rp 70.000 sampai Rp 85.000-an, tinggal dikalikan dengan jam kerjanya saja.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Instagram @robot.fakta Youtube Sebatas Channelku


Tags

Terkini

x