Cara Cek Buku Nikah Asli atau Palsu Secara Online, Ini Sanksi Jika Kedapatan Memalsukan Buku Nikah

- 10 Februari 2022, 15:00 WIB
Cara membedakan buku nikah asli atau palsu.
Cara membedakan buku nikah asli atau palsu. /Pexels/Rahadian Perwira Negara

KABAR BESUKI - Simak berikut ini cara mengecek mana buku nikah asli dan palsu. Sebab, masyarakat harus tahu serta mengenali bagaimana membedakan buku nikah asli yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Biasanya, buku nikah digunakan untuk mengurus beberapa dokumen penting. Kemungkinan, banyak oknum yang memanfaatkannya dengan cara memalsukan buku nikah itu sendiri.

Terlebih misalnya, dengan buku nikah seseorang bisa mengajukan kredit bang bagi pasangan suami dan istri.

Lantas, bagaimanakah cara membedakan buku nikah asli dan palsu? Simak ulasannya berikut sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari laman Instagram @bimasislam.

Buku nikah terbitan sebelum tahun 2019:

- Datang ke KUA dengan membawa buku nikah

- Petugas KUA akan melakukan verifikasi terhadap keaslian buku nikah

Baca Juga: Ramalan Zodiak Harian Kamis 10 Februari 2022: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Hingga Pisces

Buku Nikah terbitan tahun 2019 dan setelahnya :

- Pindai/scan QR Code yang terdapat pada buku nikah dengan aplikasi QR Scanner yg sudah terinstall pada perangkat Smartphone Anda

- Setelah dipindai, QR code pada buku nikah asli akan terhubung pada data pernikahan Anda di aplikasi Simkah

Adapun sanksi apabila ada seseorang yang kedapatan membuat dan menggunakan buku nikah palsu :

Adapun sanksi yang akan diterima adalah pidana penjara paling lama enam tahun, hal tersebut tercantum dalam Pasal 263 KUHP:

Baca Juga: Update Harga Emas Terkini 10 Februari 2022 di Pegadaian, Antam Stagnan UBS Naik Rp4000

“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

Selain pembuat, bagi mereka yang menggunakannya juga akan mendapatkan sanksi yang sama.

“Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.”

Nah, itulah cara membedakan buku nikah asli atau palsu, semoga bermanfaat.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Terkait

Terkini

x